KORAN MANDALA –Hampir tujuh bulan menjalani penahanan, Abah Bisri, terdakwa kasus dugaan kepemilikan uang palsu, masih harus menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Purwakarta.
Terdakwa yang kini berusia 75 tahun itu belum dapat mengetahui akhir perkara yang menjeratnya setelah sidang pada Jumat (28/8/2026) kembali berlanjut ke tahapan berikutnya.
Sidang sebelumnya telah memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari tim penasihat hukum. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan replik atau tanggapan atas pledoi tersebut.
Usai Begal Cikumpai Ditangkap, Purwakarta Perluas Pengawasan Jadi 235 CCTV
Dengan demikian, perkara belum dapat memasuki tahap pembacaan putusan. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung Selasa (1/9/2026) dengan agenda tanggapan penasihat hukum terhadap replik JPU.
Perpanjangan proses persidangan itu menjadi perhatian tim penasihat hukum, mengingat Abah Bisri telah menjalani masa penahanan selama hampir tujuh bulan.
Dalam rekaman percakapan setelah persidangan, terdengar pembahasan mengenai sidang yang kembali harus dilanjutkan karena adanya replik dari jaksa.
“Ini kan jadi lama lagi, kita harus jawabin awal lagi,” demikian kutipan percakapan tersebut.
Didakwa Terkait Dolar Palsu
Perkara yang menjerat Abah Bisri berkaitan dengan dugaan kepemilikan uang palsu pecahan 100 dolar Amerika Serikat. Dalam perkara yang sama, terdakwa lainnya adalah Dadi Sumaryadi yang kini berusia 67 tahun.
Keduanya sebelumnya dituntut JPU dengan pidana masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara.
Namun, tim penasihat hukum membantah bahwa kedua terdakwa mengetahui ataupun sengaja terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut.
Khusus Abah Bisri, kuasa hukum menyebut uang dolar tersebut diterimanya sebagai titipan dari seseorang bernama Warta.
Persoalannya, sosok yang disebut sebagai pemberi titipan itu hingga kini belum ditemukan dan masih berstatus buron. Kondisi tersebut menjadi salah satu poin yang dipertanyakan penasihat hukum dalam perkara Abah Bisri.
Ketua LBH JalaPaksi sekaligus kuasa hukum terdakwa, Fajar Ramadhan, menilai posisi kliennya dalam perkara tersebut perlu dilihat secara menyeluruh. Ia menyebut Abah Bisri tidak mengetahui bahwa uang yang diterimanya merupakan uang palsu.
Fajar juga menyoroti masa penahanan yang telah dijalani kliennya tanpa adanya putusan pengadilan.
“Negara memperlakukan warga masyarakatnya tidak adil. Klien kami sudah ditahan hampir tujuh bulan tanpa kepastian hukum. Hari ini harusnya bisa bergulir menuju putusan, tetapi jaksa memilih mengajukan replik sehingga persidangan bertambah panjang,” ujar Fajar.
Kuasa Hukum Soroti Usia Terdakwa
Selain masa penahanan, penasihat hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi usia kedua terdakwa.
Abah Bisri saat ini berusia 75 tahun, sedangkan Dadi Sumaryadi berusia 67 tahun. Keduanya masih menjalani proses persidangan dalam perkara yang belum memperoleh putusan.
Tim penasihat hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk mengenai asal-usul uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat yang menjadi barang bukti serta keberadaan Warta yang disebut sebagai pihak yang menitipkan uang tersebut kepada Abah Bisri.
Penasihat hukum juga berharap majelis hakim mempertimbangkan dalil pembelaan mengenai tidak adanya unsur kesengajaan dari para terdakwa dalam perkara tersebut.
Sementara itu, hingga sidang Jumat (28/8/2026), perkara belum memasuki tahap pembacaan putusan. Abah Bisri masih harus kembali menjalani persidangan pada Selasa (1/9/2026) untuk menanggapi replik JPU sebelum majelis hakim menentukan langkah selanjutnya.
Dalam perkara ini, status Abah Bisri dan Dadi Sumaryadi tetap sebagai terdakwa hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
