ADVERTISEMENT
KORAN MANDALA – Keberadaan minimarket seperti Alfamart dan Indomaret terus bertambah di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Garut.
Namun, pendirian maupun operasional minimarket tidak dapat dilakukan sembarangan karena harus memenuhi sejumlah persyaratan perizinan dan ketentuan tata ruang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Garut, Budi Gan Gan, mengatakan salah satu persyaratan awal pendirian minimarket adalah rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
ADVERTISEMENT
Polres Garut Bersama Forkopimda Deklarasi Perangi Narkoba, Miras
Hal itu disampaikan Budi saat ditemui di Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP), Jalan Pembangunan, Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jumat (28/8/2026).
“Kalau Alfamart dan Indomaret, perizinannya yang pertama harus ada rekomendasi dari Indag sebagai data awal. Setelah itu menyampaikan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), selanjutnya terkait lingkungannya,” ujar Budi.
Menurutnya, minimarket termasuk usaha dengan skala relatif kecil sehingga pengelolaan dampak lingkungannya menggunakan dokumen yang disesuaikan dengan skala kegiatan. Minimarket umumnya tidak menimbulkan timbulan sampah maupun bangkitan lalu lintas dalam skala besar.
Setelah persyaratan awal terpenuhi, proses perizinan juga melibatkan perangkat daerah lainnya, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain itu, keberadaan minimarket juga harus mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati Garut mengenai penetapan kuota minimarket di suatu wilayah.
“Kalau proses dokumennya sudah terpenuhi, PBG dan sebagainya, asal sudah sesuai dengan SK Bupati terkait penetapan kuota minimarket. Kalau misalkan itu keluar dari kuota, tidak akan diproses,” jelasnya.
Kuota Minimarket di Garut Kota Disebut Sudah Penuh
Budi menyebut kuota minimarket di wilayah Garut Kota saat ini telah penuh. Menurut dia, minimarket yang terlihat baru bermunculan di sejumlah lokasi tidak selalu berarti ada penambahan kuota.
Sebagian di antaranya merupakan perpindahan lokasi usaha karena masa sewa bangunan sebelumnya telah berakhir.
“Di Garut Kota itu kan ada yang tutup diganti yang lain. Sebenarnya sudah penuh. Kebanyakan karena sewa bangunannya habis lalu pindah ke bangunan lain. Kelihatannya baru, padahal yang itu-itu juga,” katanya.
Budi menjelaskan perpindahan minimarket ke wilayah kelurahan lain diperbolehkan, tetapi pemilik usaha tetap harus menjalani proses perizinan dari awal. Sementara itu, kuota yang telah ditetapkan tetap menjadi acuan.
“Perpindahan kelurahan itu boleh, tetapi prosesnya dimulai dari awal lagi. Terkait kuota tetap harus dipakai. Dengan adanya perpindahan lokasi, perizinannya juga berubah,” ujarnya.
Jarak Alfamart dan Indomaret Tidak Diatur
Terkait jarak antara minimarket, Budi mengatakan pemerintah tidak melarang Alfamart dan Indomaret berdiri berdekatan. Jarak antargerai bukan menjadi faktor utama dalam pemberian izin.
Menurutnya, persaingan antarminimarket merupakan bagian dari strategi bisnis selama tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Jarak antara Alfamart dan Indomaret kita tidak melarang karena itu strategi usaha. Contohnya seperti toko sembako berjajar, kan. Kita tidak mengatur, biarkan saja mereka bersaing secara sehat,” katanya.
Sementara itu, persetujuan dari lingkungan seperti RT dan RW disebut bukan merupakan persyaratan wajib dalam perizinan lingkungan. Budi menyebut keterlibatan RT/RW lebih merupakan bentuk kearifan lokal di masyarakat.
“Terkait SPPL, ketentuan di dalam izin lingkungan tidak harus ada persetujuan RT/RW. Itu sebetulnya tidak ada dalam aturan, hanya kearifan lokal saja. Kalau tidak dilaksanakan, tidak menjadi masalah,” ujarnya.
Ia menambahkan, terkait ukuran gerai seperti Alfamart maupun Indomaret, ketentuannya ditentukan oleh masing-masing perusahaan dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku.
Minimarket 24 Jam Disesuaikan dengan Wilayah
Budi juga menjelaskan bahwa minimarket yang beroperasi selama 24 jam tidak serta-merta dapat membuka layanan sepanjang waktu di semua wilayah Garut.
Operasional 24 jam, kata dia, disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan wilayah. Salah satu pertimbangannya adalah kawasan yang menjadi jalur atau tujuan wisatawan.
“Kalau 24 jam operasionalnya biasanya dari Indag. Satu usaha kalau operasional 24 jam tapi tidak ada pembelinya, buat apa?” kata Budi.
Namun, pemerintah tetap mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, terutama wisatawan yang datang ke Garut pada malam hari.
“Jangan sampai orang dari luar datang ke Garut tengah malam mencari makanan dan minuman sulit. Biasanya lokasi seperti di Jalan Simpang Lima itu dibolehkan,” ujarnya.
Sebaliknya, operasional 24 jam dinilai tidak relevan jika diterapkan di wilayah yang jauh dari pusat aktivitas masyarakat atau kawasan wisata.
“Kalau di Cisompet atau tempat-tempat terpencil, 24 jam buat apa? Ini menjadi satu gambaran bahwa ketika wisatawan datang ke Garut, kita punya kewajiban menyediakan kebutuhan mereka. Jangan sampai datang ke Garut lalu merasa kesusahan mencari kebutuhan pada malam hari,” jelas Budi.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung pelayanan terhadap wisatawan sekaligus menyesuaikan aktivitas usaha dengan karakteristik masing-masing wilayah di Kabupaten Garut.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






