KORAN MANDALA –Penarikan kendaraan oleh debt collector di jalan kembali menjadi sorotan. Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam menegaskan, penagih utang tidak boleh mengambil kendaraan secara paksa di tengah jalan.
Menurut Febri, persoalan tunggakan kendaraan tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada debt collector untuk menghentikan pengendara dan mengambil kendaraan secara sembarangan.
“Kalau dari kolektor kan sudah jelas, tidak ada perampasan kendaraan di jalan,” kata Febri, Kamis (27/8/2026).
DPRD Bandung Soroti Masih ada Warga yang Belum Terjangkau Layanan Kesehatan
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar memahami haknya ketika berhadapan dengan proses penagihan kendaraan. Warga tidak perlu langsung panik atau merasa tidak memiliki pilihan ketika didatangi penagih di jalan.
Namun, Febri juga meminta masyarakat tidak merespons tindakan penagihan dengan kekerasan atau main hakim sendiri.
Ia mengatakan, apabila terjadi ancaman terhadap keselamatan atau barang milik warga, masyarakat dapat melakukan tindakan untuk melindungi diri. Meski demikian, tindakan tersebut harus proporsional dan berhenti ketika ancaman sudah tidak ada.
“Kalau ancaman nyawa mungkin atau kehilangan barang itu harus ada perlawanan. Tapi saya berpesan pada masyarakat, jangan sampai tindakan kita itu berlebihan. Kalau ancaman sudah hilang ya sudah, tidak usah melakukan tindakan-tindakan lain lagi,” ujarnya.
Febri menilai pemahaman mengenai hak pemilik kendaraan menjadi penting agar persoalan penagihan tidak berkembang menjadi konflik di jalan.
Polisi, kata dia, akan mendorong edukasi kepada masyarakat terkait aturan dan hak pemilik kendaraan saat menghadapi proses penagihan.
“Nah, makanya kita juga akan lebih mengedukasi masyarakat terkait apa sih aturan-aturan atau hak-hak si pemilik kendaraan ini,” katanya.
Situasi penarikan kendaraan di ruang publik memang berpotensi memicu keributan, terutama ketika berlangsung di tengah keramaian. Ketegangan juga dapat semakin meluas ketika warga sekitar ikut terlibat atau kejadian tersebut direkam dan menyebar di media sosial.
Karena itu, masyarakat diminta mengutamakan keselamatan dan tidak mengambil keputusan secara emosional. Jika memungkinkan, kejadian dapat didokumentasikan sebagai bahan apabila nantinya diperlukan dalam proses penyelesaian.
Warga juga dapat meminta bantuan kepolisian ketika situasi mulai mengarah pada ancaman. Febri mengingatkan bahwa layanan darurat kepolisian melalui nomor 110 dapat dimanfaatkan masyarakat ketika membutuhkan bantuan.
Menurutnya, persoalan kewajiban pembayaran kendaraan tetap harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku. Di sisi lain, proses penagihan juga harus dilakukan tanpa tindakan yang mengarah pada perampasan atau kekerasan.
“Jangan sampai tindakan kita itu berlebihan,” tegas Febri.
Dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak, masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi ketika menghadapi penagihan kendaraan di jalan.
Kepolisian menekankan dua hal yang sama-sama penting: debt collector tidak boleh merampas kendaraan secara sembarangan, sementara masyarakat juga tidak dibenarkan melakukan main hakim sendiri.
Jika terjadi perselisihan, keselamatan tetap menjadi prioritas. Dokumentasikan kejadian bila aman dilakukan dan segera minta bantuan pihak berwenang agar persoalan tidak berkembang menjadi bentrokan.
