KORAN MANDALA – Arah pembangunan Kabupaten Purwakarta selama 20 tahun ke depan mulai dipetakan melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026 tentang RT/RW Kabupaten Purwakarta 2026–2046.
Sosialisasi perda tersebut digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Purwakarta di Aula Bank BJB Purwakarta. Kegiatan dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Sri Jaya Midan, dan dihadiri unsur DPRD, perangkat daerah, camat, serta pemangku kepentingan lainnya.
Sri Jaya menegaskan, RT/RW bukan sekadar dokumen administratif, melainkan menjadi pedoman utama dalam menentukan arah pembangunan daerah selama 20 tahun mendatang.
“RTRW ini bukan hanya menjadi pedoman pemerintah, tetapi juga menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menentukan arah pembangunan Purwakarta. Setiap pembangunan harus memiliki kepastian ruang agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan,” ujar Sri Jaya Midan.
Menurutnya, tantangan pembangunan ke depan akan semakin kompleks. Karena itu, dibutuhkan kesamaan pemahaman antara pemerintah, dunia usaha, hingga masyarakat dalam memanfaatkan ruang sesuai ketentuan.
Ia juga menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
“Penataan ruang harus dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Kita ingin pembangunan terus berjalan, investasi tumbuh, tetapi lingkungan tetap terjaga dan kualitas hidup masyarakat semakin baik,” katanya.
Sri Jaya berharap seluruh pihak memahami substansi Perda Nomor 2 Tahun 2026 sehingga implementasi RTRW dapat berjalan efektif di lapangan.
“Keberhasilan RTRW sangat bergantung pada komitmen kita bersama. Ketika semua pihak memiliki pemahaman yang sama, saya optimistis Purwakarta akan tumbuh menjadi daerah yang tertib, produktif, berdaya saing, sekaligus tetap nyaman untuk generasi mendatang,” pungkasnya.
