KORAN MANDALA –Ketepatan timbangan menjadi salah satu kunci agar transaksi jual beli berlangsung adil. Untuk memastikan alat ukur yang digunakan pedagang tetap sesuai standar, UPT Metrologi Legal Kota Bandung menggelar sidang tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Modern Sinpasa, Sumarecon Bandung.
Tera ulang di Pasar Sinpasa menjadi titik ke-29 dari 37 pasar yang ditargetkan UPT Metrologi Legal Kota Bandung sepanjang 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan alat timbang yang digunakan pedagang tidak merugikan konsumen maupun pedagang.
Kasubag TU UPT Metrologi Legal Kota Bandung, Sani Iskandar (44), mengatakan sosialisasi terkait kegiatan tersebut telah dilakukan kepada pengelola pasar sejak Mei 2026. Sosialisasi mencakup pasar yang dikelola pemerintah maupun pihak swasta.
Konser Ratusan Juta di Tengah Defisit APBD Bandung, Prioritas Anggaran Dipertanyakan
“Pada tahun 2026 ini, kami melaksanakan tera ulang di pasar tradisional sebanyak 37 pasar. Lokasi saat ini merupakan titik pasar ke-29,” ujar Sani.
Menurut Sani, jumlah alat UTTP di pasar dapat berubah seiring aktivitas perdagangan. Pedagang bisa saja membeli timbangan baru, mulai menggunakan alat timbang, atau beralih menjual produk dalam kemasan sehingga tidak lagi membutuhkan proses penimbangan.
Ia menjelaskan, alat timbang yang rusak tidak serta-merta dapat disahkan dalam proses tera ulang. Namun, apabila pedagang masih menggunakan alat tersebut untuk transaksi, alat wajib mengikuti pemeriksaan.
Selain melakukan pemeriksaan, UPT Metrologi Legal juga memberikan bantuan kalibrasi serta perbaikan ringan terhadap alat yang mengalami ketidaksesuaian.
“Tera ulang ini tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga melindungi pedagang. Kami memastikan alat UTTP seimbang agar tidak merugikan kedua belah pihak,” katanya.
Sani memastikan pelayanan tera ulang yang dilakukan UPT Metrologi Legal tidak dipungut biaya. Namun, apabila ditemukan kerusakan berat yang membutuhkan penggantian komponen, perbaikan dapat dilakukan melalui pihak ketiga dengan biaya tertentu.
Bagi pedagang, pemeriksaan tersebut dinilai penting karena timbangan menjadi bagian utama dalam transaksi.
Yayep (66), pedagang kopi di Pasar Sinpasa, mengatakan hampir seluruh transaksi yang dilakukannya menggunakan ukuran berat.
“Kami jual belinya menggunakan berat, bukan biji. Jadi memang digunakan terus-menerus selama ada transaksi jual beli,” ujar Yayep.
Menurutnya, timbangan elektronik juga perlu diperiksa secara berkala karena tingkat akurasinya dapat berubah akibat penggunaan dalam jangka panjang.
Ia menilai ketidakakuratan timbangan dapat merugikan kedua pihak. Timbangan yang menunjukkan berat lebih rendah dari kondisi sebenarnya dapat merugikan konsumen, sementara timbangan yang menunjukkan berat lebih tinggi dapat membuat pedagang memberikan barang melebihi ukuran yang dibeli.
“Harus bisa saling menguntungkan, supaya fair. Pemerintah punya tanggung jawab melakukan tera untuk kepentingan konsumen dan penjual,” katanya.
Meski mendukung kegiatan tersebut, Yayep berharap waktu pelaksanaan tera ulang dapat disesuaikan dengan aktivitas perdagangan. Menurutnya, pemeriksaan pada pagi hari berpotensi mengganggu transaksi karena waktu tersebut merupakan salah satu jam ramai pembeli.
Ia menyarankan pemeriksaan dilakukan pada jam yang relatif lebih sepi agar pelayanan kepada konsumen tetap berjalan.
Sementara itu, pengelola Pasar Modern Sinpasa, Herli (31), mengatakan pelaksanaan tera ulang berlangsung kondusif. Pengelola dan pedagang disebut bekerja sama dengan petugas selama proses pemeriksaan.
Menurut Herli, tera ulang di Pasar Sinpasa dilakukan setahun sekali. Sebelum kegiatan berlangsung, pihak pengelola juga menyampaikan informasi kepada pedagang melalui media sosial maupun secara langsung.
“Kami memberikan imbauan secara berkala kepada para pedagang secara langsung,” ujar Herli.
Ia mengatakan salah satu kendala yang biasanya muncul adalah pelaksanaan pemeriksaan pada jam sibuk. Namun, kondisi tersebut dapat diminimalkan karena petugas menyediakan timbangan pengganti ketika alat pedagang sedang diperiksa.
Herli menyebut pedagang pada umumnya mendukung tera ulang karena pemeriksaan dapat memastikan alat timbang tetap layak digunakan sekaligus menjaga kepercayaan konsumen.
Tera ulang pada akhirnya bukan sekadar pemeriksaan teknis terhadap timbangan. Di balik angka yang muncul pada alat ukur, terdapat hak konsumen untuk memperoleh barang sesuai ukuran yang dibayar dan hak pedagang untuk mendapatkan kepastian bahwa alat yang digunakan tidak menimbulkan kerugian.
Karena itu, konsistensi pengawasan menjadi penting agar praktik perdagangan berbasis ukuran tetap berlangsung transparan, akurat, dan adil bagi kedua belah pihak.
(Wistia Adi Nurahman/MG)
