KORAN MANDALA –Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali dihadapkan pada persoalan kerusakan lingkungan di ruang publik. Sejumlah pohon di Jalan Pahlawan ditemukan mengalami pengelupasan atau pengulitan pada bagian batang.
Pemkot Bandung kini melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa yang melakukan tindakan tersebut dan apa motifnya. Namun, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa tindakan yang berpotensi merusak pohon di ruang publik itu baru diketahui setelah kerusakan terjadi?
Kasus tersebut menjadi sorotan karena pohon-pohon yang terdampak berada di kawasan yang seharusnya menjadi bagian dari ruang publik yang diawasi pemerintah.
Pengelupasan kulit batang bukan sekadar persoalan estetika. Jika kerusakan cukup parah dan dibiarkan, kondisi tersebut dapat mengganggu kesehatan pohon hingga berpotensi menyebabkan kematian.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengakui Pemkot Bandung belum mengetahui pihak yang melakukan pengelupasan kulit pohon maupun motif di balik tindakan tersebut.
“Sedang diteliti, penyelidikan sedang berjalan. Kita juga belum tahu ini motivasinya apa,” ujar Farhan saat ditemui di kawasan Alun-alun Bandung, Senin (17/8/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pemerintah masih berada pada tahap mencari tahu setelah kerusakan terjadi.
Bukan Sekadar Soal Pohon Mati
Farhan mengatakan pengelupasan kulit batang dapat berdampak terhadap kesehatan pohon apabila dibiarkan. Karena itu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung telah melakukan pengecekan dan penanganan terhadap pohon yang mengalami kerusakan.
“Iya, kalau dibiarkan bisa bikin pohon mati. Makanya kita treatment supaya lebih sehat,” katanya.
Penanganan tersebut dilakukan untuk membantu memulihkan bagian batang yang mengalami kerusakan.
“Ini lagi ditangani supaya kulitnya tumbuh lagi,” ujar Farhan.
Namun, langkah perawatan setelah kerusakan terjadi tentu tidak menyelesaikan seluruh persoalan. Pemerintah juga perlu menjawab mengapa pengawasan di ruang publik belum mampu mencegah atau setidaknya mendeteksi tindakan tersebut lebih awal.
Terlebih, sejumlah pohon berada di median jalan yang menjadi bagian dari ruang publik dan memiliki fungsi ekologis sekaligus memperindah wajah Kota Bandung.
Farhan sendiri mempertanyakan motif tindakan tersebut.
“Kalau sampai pohon di median itu mati, terus untungnya apa? Kalau diambil kulitnya, itu bukan pohon yang terkenal dengan kulit kayunya,” ujarnya.
Pemkot Bandung Kembali Dihadapkan pada Masalah Pengawasan
Kasus pohon dikuliti ini seharusnya menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemkot Bandung. Sebab, persoalannya tidak berhenti pada siapa pelaku dan apa motifnya.
Ada persoalan lain yang tak kalah penting, yakni seberapa efektif sistem pengawasan pemerintah terhadap aset lingkungan di ruang publik?
Jika pohon yang berada di kawasan publik dapat mengalami kerusakan tanpa diketahui lebih awal, publik wajar mempertanyakan efektivitas pengawasan di lapangan.
Jangan sampai pola yang terjadi selalu sama: kerusakan muncul, masyarakat menemukan atau melaporkannya, kemudian pemerintah turun tangan melakukan pengecekan.
Padahal, pemerintah semestinya tidak hanya hadir setelah masalah muncul. Pengawasan preventif justru menjadi bagian penting dalam menjaga ruang publik dan lingkungan kota.
Farhan mengatakan dirinya telah meminta Kepala Satpol PP Kota Bandung menindaklanjuti persoalan tersebut. DPKP juga melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kondisi pohon dan tingkat kerusakannya.
“Pokoknya setiap pelanggaran itu pasti akan kita selidiki dan kita akan tindak apabila kita menemukan siapa yang melanggar. Sekarang sudah dalam tahap penyelidikan,” kata Farhan.
Pernyataan tersebut menjadi langkah awal. Namun, publik tentu menunggu lebih dari sekadar penyelidikan. Jika pelaku berhasil ditemukan, Pemkot Bandung perlu menjelaskan bentuk penindakan yang diberikan dan memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.
Tim Khusus Dibentuk, Tapi Jangan Sekadar Formalitas
Untuk mencegah kasus serupa, Pemkot Bandung berencana meningkatkan pengawasan terhadap ruang publik. Pengawasan akan melibatkan perangkat daerah hingga kewilayahan.
Farhan juga meminta DPKP bersama pihak kelurahan membentuk tim khusus penjaga kebersihan dan lingkungan di kawasan Taman Lalu Lintas.
“Saya sudah meminta DPKP sama kelurahan untuk membentuk tim khusus penjaga kebersihan dari Taman Lalu Lintas,” tutur Farhan.
Tim tersebut diharapkan tidak hanya bertugas menjaga kebersihan, tetapi juga mampu mendeteksi sejak dini berbagai tindakan yang berpotensi merusak pohon maupun fasilitas publik.
Namun, pembentukan tim khusus jangan sampai berhenti sebagai kebijakan administratif di atas kertas.
Yang dibutuhkan adalah pengawasan nyata, patroli rutin, mekanisme pelaporan yang cepat, serta tindak lanjut yang transparan ketika ditemukan kerusakan.
Sebab, masyarakat tidak membutuhkan lebih banyak slogan tentang menjaga lingkungan. Yang dibutuhkan adalah sistem pengawasan yang benar-benar bekerja.
Kasus pohon dikuliti di Jalan Pahlawan menjadi pengingat bahwa menjaga lingkungan kota bukan hanya soal menanam dan merawat pohon. Pemerintah juga harus memastikan ruang publik memiliki perlindungan yang memadai dari tindakan perusakan.
Pemkot Bandung pun dituntut membuktikan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan “kecolongan” yang kembali berulang, melainkan momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan lingkungan secara menyeluruh.
Di sisi lain, Farhan mengajak masyarakat ikut mengawasi pohon dan ruang publik. Warga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan atau tindakan yang berpotensi merusak vegetasi kota.
Kini pertanyaannya bukan hanya siapa yang menguliti pohon-pohon tersebut, tetapi juga mengapa pengawasan Pemkot Bandung tidak mampu mencegah kerusakan itu sejak awal.
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar kasus serupa tidak kembali menjadi berita setelah kerusakan terjadi.
