KORANMANDALA.COM – Pemerintah Kabupaten Purwakarta membuka pos pengaduan masyarakat di Taman Katresna untuk memudahkan warga menyampaikan berbagai persoalan secara langsung kepada pemerintah daerah.
Layanan ini menjadi jalur alternatif bagi warga untuk menyampaikan berbagai persoalan secara langsung kepada pemerintah daerah tanpa harus menunggu bertemu dengan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein.
Pembukaan pos pengaduan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Purwakarta memperluas akses pelayanan publik. Kehadiran layanan ini dinilai penting karena tidak seluruh masyarakat memiliki kesempatan bertemu langsung dengan bupati saat hendak menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.
Sebelumnya, banyak warga datang langsung untuk mengadukan berbagai persoalan kepada Om Zein. Namun, di tengah aktivitas pemerintahan dan banyaknya pengaduan yang masuk, tidak seluruh persoalan dapat ditangani langsung oleh bupati.
Kondisi tersebut kemudian mendorong Pemkab Purwakarta menyiapkan mekanisme pengaduan yang lebih terorganisasi. Melalui pos ini, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan keluhan, sementara pemerintah dapat mengarahkan laporan kepada perangkat daerah yang memiliki kewenangan untuk menanganinya.
“Banyak banget yang datang ngadu ke saya, dan saya juga harus mengerjakan yang lain. Tidak tertangani semua oleh saya, jadi saya membuka pos pengaduan di lingkungan Pemda Kabupaten Purwakarta,” ujar Om Zein.
Pos pengaduan ditempatkan di Taman Katresna dengan petugas yang telah disiapkan untuk menerima masyarakat. Warga yang datang akan diarahkan untuk menyampaikan pengaduannya, kemudian menunggu di area yang telah disediakan sebelum mendapatkan pelayanan.
Dengan pola tersebut, pengaduan masyarakat diharapkan tidak berhenti sebatas penyampaian keluhan. Persoalan yang masuk dapat menjadi informasi bagi pemerintah daerah untuk melihat langsung kebutuhan warga sekaligus menentukan langkah penanganan sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah.
“Jadi masyarakat Purwakarta yang nggak sempat ketemu saya, atau misalnya ada hal lain, boleh disampaikan dalam pos pengaduan ini,” kata Om Zein.
Layanan tersebut juga dilengkapi area tunggu dan air minum bagi masyarakat. Pemkab Purwakarta menjadwalkan pelayanan mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.
Keberadaan pos pengaduan diharapkan dapat membuat pelayanan pemerintah lebih dekat dengan masyarakat. Warga tidak lagi bergantung pada pertemuan langsung dengan pimpinan daerah untuk menyampaikan persoalan karena sudah tersedia petugas yang dapat menerima dan meneruskan pengaduan kepada pihak terkait.
Di sisi lain, layanan tersebut juga membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memperoleh gambaran yang lebih nyata mengenai persoalan yang muncul di tengah masyarakat. Pengaduan warga dapat menjadi bahan evaluasi terhadap pelayanan maupun persoalan yang membutuhkan penanganan pemerintah.
“Yang diadukan saya serta teman-teman semuanya yang ada di Pemda. Di sini semuanya menangani, ditangani semaksimal mungkin dan sebisa mungkin,” ujar Om Zein.
Melalui layanan ini, Pemkab Purwakarta tidak hanya menyediakan tempat untuk menerima pengaduan, tetapi juga membangun jalur komunikasi yang lebih terbuka antara pemerintah dan masyarakat. Harapannya, persoalan warga dapat lebih cepat diketahui, dikoordinasikan, dan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan di lapangan.
