KORANMANDALA.COM – Rumah bagi sebagian orang bukan sekadar tempat untuk tinggal. Setelah bertahun-tahun dicicil melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), bangunan tersebut menjadi salah satu aset bernilai yang diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus kepastian ekonomi bagi pemiliknya.
Namun, kepastian itu belum sepenuhnya dirasakan seorang nasabah BTN di Kabupaten Purwakarta. Setelah kewajiban KPR disebut telah diselesaikan, sertifikat rumah yang menjadi bukti penting atas kepemilikan aset tersebut belum juga diterima.
Nasabah berinisial YP kini masih menunggu kejelasan mengenai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) rumahnya di Perum Kota Baru Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Persoalan yang tampak administratif tersebut sebenarnya memiliki konsekuensi ekonomi yang cukup besar. Tanpa dokumen kepemilikan yang jelas di tangan, pemilik menghadapi ketidakpastian ketika ingin memastikan status aset maupun memanfaatkannya untuk kebutuhan ekonomi di kemudian hari.
Sertifikat memiliki posisi penting dalam berbagai aktivitas yang berkaitan dengan properti. Dokumen tersebut menjadi bagian dari kepastian hukum kepemilikan ketika sebuah rumah hendak dialihkan, diperjualbelikan, atau digunakan untuk kepentingan pembiayaan.
Artinya, ketika dokumen belum diterima setelah kewajiban kredit selesai, manfaat ekonomi dari aset tersebut berpotensi ikut tertahan. Pemilik memang memiliki rumah secara fisik, tetapi urusan administrasi kepemilikannya masih menyisakan persoalan.
Bagi masyarakat yang membeli rumah melalui KPR, kondisi seperti ini menjadi lebih sensitif. Selama masa kredit, sebagian pendapatan rumah tangga dialokasikan secara rutin untuk membayar cicilan. Setelah kewajiban tersebut lunas, yang diharapkan tentu bukan hanya berhentinya pembayaran, tetapi juga kepastian bahwa seluruh dokumen atas aset telah dapat dikuasai pemilik.
Dalam kasus YP, persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi permintaan kepastian kepada pihak Bank BTN Cabang Purwakarta.
Kuasa hukum YP, Evi Saepul Bachri atau Aphonk, mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa sertifikat yang dicari kliennya tidak berada di BTN, melainkan masih berada di tangan pengembang perumahan.
Kondisi itu membuat pihak nasabah mempertanyakan proses penyerahan dokumen setelah kewajiban KPR diselesaikan. Sebab, semakin lama persoalan administrasi tersebut belum menemukan titik terang, semakin panjang pula ketidakpastian yang harus dihadapi pemilik terhadap asetnya.
Dari sisi ekonomi, kepastian tersebut penting karena nilai sebuah rumah tidak hanya ditentukan oleh harga pasar. Kemampuan pemilik untuk menguasai, mengalihkan, maupun memanfaatkan aset juga berkaitan dengan kelengkapan dokumen yang menyertainya.
Rumah yang sertifikatnya belum berada di tangan pemilik berpotensi menghadapi hambatan ketika suatu saat aset tersebut ingin digunakan dalam transaksi. Begitu pula ketika pemilik membutuhkan kepastian dokumen untuk mengakses pembiayaan dengan menjadikan properti sebagai agunan.
Karena itu, persoalan sertifikat dapat memiliki dampak yang lebih luas dibanding sekadar keterlambatan administrasi. Bagi rumah tangga, aset properti merupakan bagian dari kekayaan yang dapat menopang kondisi ekonomi dalam jangka panjang.
Apalagi, harga properti dapat berubah seiring perkembangan wilayah, infrastruktur, dan aktivitas ekonomi di sekitarnya. Ketika kepemilikan belum sepenuhnya didukung dokumen yang diterima pemilik, ruang untuk mengambil keputusan ekonomi terhadap aset tersebut juga dapat menjadi lebih terbatas.
Atas persoalan itu, pihak YP melalui kuasa hukumnya telah menempuh jalur somasi. Langkah tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan sekaligus penyelesaian mengenai sertifikat yang belum diterima.
Aphonk mengatakan pihaknya masih berharap persoalan tersebut hanya disebabkan kendala teknis dan dapat diselesaikan melalui komunikasi antara pihak bank dan pengembang.
“Klien kami telah menunaikan kewajiban pembayaran secara tuntas. Kami hanya ingin mendapat kejelasan dan kepastian karena pihak BTN beralasan sertifikat yang diminta tidak berada di bank, melainkan masih di tangan pihak pengembang (developer),” ujar Aphonk.
Harapan penyelesaian menjadi penting agar persoalan administratif tidak berkembang menjadi persoalan ekonomi yang lebih panjang bagi nasabah. Terlebih, kewajiban pembayaran telah disebut selesai, sehingga kepastian atas aset menjadi bagian dari tahapan yang semestinya diterima pemilik.
Pihak YP juga telah memberikan kesempatan kepada BTN untuk memberikan tanggapan melalui somasi yang dilayangkan. Somasi tersebut menjadi upaya untuk mencari penyelesaian sebelum persoalan dibawa ke tahap hukum berikutnya.
Jika tidak memperoleh respons yang dinilai memadai, Aphonk menyatakan pihaknya siap mempertimbangkan langkah hukum, baik melalui jalur perdata maupun pidana.
“Jika somasi ini diabaikan, kami siap mengambil langkah hukum lanjutan, baik secara perdata maupun pidana,” tegasnya.
Persoalan ini pada akhirnya memperlihatkan bahwa dalam kepemilikan rumah, lunasnya cicilan bukan selalu menjadi akhir dari seluruh urusan. Ada pula kepastian administratif yang menentukan seberapa aman dan leluasa sebuah aset dapat dimanfaatkan oleh pemiliknya.
Bagi YP, sertifikat yang belum diterima bukan hanya persoalan dokumen yang belum berpindah tangan. Di baliknya terdapat rumah yang telah dibayar melalui kewajiban KPR, nilai aset yang harus dipastikan, serta kepentingan ekonomi pemilik yang menunggu kepastian.
