KORANMANDALA.COM – Sidang Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, digelar dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Rabu (12/8/2026).
Dalam nota pembelaannya, Ade Kuswara Kunang membantah tuduhan suap yang dialamatkan kepadanya. Salah satu hal yang disorot yakni uang Rp8,5 miliar yang disebut-sebut berasal dari terpidana Sarjan, seorang pengusaha.
Ade menegaskan uang tersebut merupakan pinjaman dan bukan fee proyek. Ia juga menyebut proyek yang dipermasalahkan telah dilelang pada 2025, ketika Kabupaten Bekasi masih dipimpin Pj Bupati Dedy Supriyadi.
”Uang yang dituduhkan kepada saya dinyatakan sebagai suap. Padahal, itu pinjaman kepada Sarjan sebesar Rp 8,5 miliar. Sekali lagi, itu uang pinjaman, bukan fee proyek,” kata Ade saat membacakan pledoinya.
Sementara itu, kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, I Wayan Suka Wirawan, menilai JPU gagal membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan dan dituntutkan kepada para terdakwa.
Menurut Wayan, persoalan dalam perkara tersebut bukan hanya mengenai perpindahan uang atau hubungan faktual antara terdakwa dengan pihak yang disebut memperoleh proyek. Namun, harus dibuktikan apakah aliran uang tersebut benar merupakan hadiah atau suap yang berkaitan dengan tindakan jabatan tertentu.
“Kami melihat itu sama sekali tidak terbukti, apalagi secara utuh, secara sah, dan meyakinkan. Tidak bisa kami katakan itu terbukti. Itu sama sekali tidak terbukti,” ujar Wayan.
Wayan juga menyoroti daftar proyek yang menjadi bagian dari perkara. Menurutnya, tidak ditemukan adanya perintah Ade Kuswara Kunang, baik secara lisan maupun dalam bentuk rekaman atau bukti tertulis, yang menunjukkan keterlibatannya dalam pengaturan proyek.
“Sekarang kita lihat sebagai contoh daftar proyek. Kami sudah melihat dari awal tidak ada perintah, begitu juga secara lisan, rekaman, bukti tertulis itu sama sekali tidak ada,” katanya.
Selain itu, kuasa hukum mempersoalkan kewenangan Ade Kuswara Kunang terhadap proyek-proyek yang dipermasalahkan. Berdasarkan data pengadaan barang dan jasa yang dapat diakses melalui sistem e-procurement LKPP, sejumlah proyek tersebut telah memasuki proses pengadaan sebelum Ade menjabat sebagai Bupati Bekasi.
”Kita bisa lihat bersama-sama di dalam link-link seperti e-procurement yang disediakan oleh LKPP. Rata-rata itu di bawah bulan Februari, jauh sebelum pak Ade menjabat sebagai bupati. Jadi, atas dasar tersebut, kami tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim untuk menilai seluruh fakta berdasarkan alat bukti yang sah, bukan asumsi maupun analogi. Kami juga menyinggung penggunaan sejumlah istilah dalam perkara yang menurutnya lebih bersifat sosiologis daripada hukum pidana,” katanya.
Kuasa hukum kemudian meminta majelis hakim menilai fakta perkara berdasarkan alat bukti yang sah. Dalam pledoinya, tim kuasa hukum meminta Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang dibebaskan serta dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Selanjutnya, JPU akan mengajukan replik pada agenda sidang berikutnya, Rabu (19/8/2026).

Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang usai persidangan Sarah/Koran Mandala
Dapatkan berita informasi seputar kota Bandung dan berita terbaru menarik lainnya di Google News. Ikuti Media Sosial KORAN MANDALA untuk update berita pilihan dan breaking news setiap hari.