KORANMANDALA.COM –Ribuan Benih Bening Lobster (BBL) atau benur yang sebelumnya menjadi barang bukti dalam kasus tindak pidana perikanan akhirnya kembali ke habitat alaminya.
Sebanyak 2.877 ekor benih bening lobster dilepasliarkan di kawasan Cagar Alam Pantai Pangandaran, tepatnya di Pantai Timur Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Senin (10/8/2026).
Pelepasliaran tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut melalui Unit I Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Tiga Tersangka Diamankan, Polres Garut Sita 2.877 Benih Lobster
Ribuan benur tersebut merupakan hasil penindakan dalam kasus tindak pidana perikanan yang kemudian diproses sebagai barang bukti. Setelah melalui penanganan sesuai ketentuan, benih lobster tersebut tidak berakhir sebagai barang sitaan, tetapi dikembalikan ke laut untuk menjaga keberlangsungan populasinya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penanganan barang bukti sekaligus upaya menjaga keseimbangan ekosistem laut. Benur yang dilepas diharapkan dapat tumbuh dan berkembang secara alami di habitatnya.
Pelepasliaran dipimpin jajaran Polres Garut bersama KKP dengan memperhatikan kondisi dan kelayakan benih sebelum dikembalikan ke habitat alaminya.
Polres Garut menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor perikanan tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku. Aspek keberlanjutan sumber daya kelautan juga menjadi perhatian dalam setiap proses penanganan kasus.
“Pelepasliaran benih bening lobster ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan. Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar penanganan barang bukti dapat dilakukan sesuai ketentuan sekaligus memberikan manfaat bagi keberlangsungan ekosistem laut,” ujar AKP Herman saat ditemui awak media, Senin (10/8/2026).
Pelepasliaran ribuan benur tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa penindakan terhadap praktik perikanan ilegal tidak hanya bertujuan memberikan efek hukum kepada pelaku, tetapi juga memastikan sumber daya laut yang menjadi objek tindak pidana tetap memiliki peluang untuk berkembang di alam.
Dengan dikembalikannya 2.877 benih lobster ke habitatnya, proses penegakan hukum diharapkan dapat berjalan beriringan dengan upaya menjaga kekayaan laut untuk keberlangsungan ekosistem dan generasi mendatang.
