ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Semangat menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia mulai memenuhi sudut-sudut Kota Bandung. Bendera merah putih, umbul-umbul, dan berbagai atribut kemerdekaan berjajar di sejumlah ruas jalan.
Namun, di balik semarak merah putih itu, persoalan lama kembali muncul. Trotoar yang semestinya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki justru berubah menjadi lapak dagangan.
Pantauan KORANMANDALA.COM, sejumlah pedagang bendera dan atribut kemerdekaan terlihat menggunakan trotoar untuk menggelar dagangan. Lokasi yang seharusnya memberi ruang bagi warga untuk berjalan kaki kini harus berbagi fungsi dengan aktivitas perdagangan musiman.
ADVERTISEMENT
Sisi Lain Alun-Alun Bandung, Basement Dikeluhkan Bau Pesing dan Kumuh
Kondisi tersebut memperlihatkan dilema yang belum sepenuhnya selesai. Pemerintah Kota Bandung berkepentingan menjaga trotoar tetap steril dari aktivitas yang mengganggu hak pejalan kaki. Sementara para pedagang musiman melihat trotoar sebagai salah satu lokasi paling potensial untuk mendapatkan pembeli.
Bagi mereka, Agustus bukan sekadar bulan perayaan kemerdekaan. Momentum tersebut juga menjadi kesempatan mencari penghasilan yang hanya datang setahun sekali.
Salah seorang pedagang, Rahmat (45), mengaku sudah berjualan di lokasi tersebut sejak 2014. Ia memilih tempat itu karena berada di kawasan yang ramai dan mudah dijangkau calon pembeli.
“Sudah dari 2014 saya jualan di sini. Soalnya kalau Agustus tempat ini strategis, banyak orang lewat, instansi juga sering cari bendera,” ujar Rahmat.
Rahmat mengaku memahami bahwa trotoar bukan ruang yang diperuntukkan bagi pedagang. Ia juga mengatakan telah mendapat pemberitahuan dari pihak setempat mengenai aturan berjualan.
Pedagang diminta tidak merusak fasilitas umum, termasuk memaku pohon atau merusak taman.
Namun, teguran petugas tetap menjadi bagian dari aktivitas mereka setiap kali berjualan.
“Kalau diingatkan mah sering. Petugas juga sudah kasih tahu aturannya. Penjelasan dari pemerintah menurut saya sudah cukup jelas,” katanya.
Paham Aturan, Tapi Tetap Berjualan
Di sinilah persoalannya menjadi lebih rumit.
Para pedagang mengaku memahami aturan, tetapi tetap memilih berjualan di trotoar karena lokasi tersebut dinilai lebih menjanjikan dibanding tempat lain. Sementara pemerintah memiliki kewajiban memastikan ruang publik tidak kehilangan fungsi.
Artinya, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan pola datang, menegur, lalu pergi.
Jika penertiban hanya dilakukan ketika pedagang sudah membuka lapak, tetapi tidak diikuti penyediaan alternatif lokasi usaha yang layak, persoalan serupa berpotensi kembali muncul setiap tahun.
Rahmat sendiri mengaku tidak keberatan jika pemerintah meminta dirinya pindah. Syaratnya, ada tempat resmi yang tetap strategis dan memungkinkan pedagang mendapatkan pembeli.
“Kalau memang disediakan tempat yang resmi dan strategis, saya siap pindah. Yang penting masih bisa jualan dan pembeli tetap ada,” tuturnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalannya bukan semata-mata pedagang menolak aturan.
Ada kebutuhan ekonomi yang berhadapan langsung dengan kepentingan publik.
Pedagang membutuhkan lokasi yang menghasilkan, sedangkan pejalan kaki membutuhkan trotoar yang aman dan nyaman. Pemerintah berada di tengah-tengah dua kepentingan tersebut dan dituntut menghadirkan solusi, bukan sekadar penertiban.
Merah Putih Jangan Mengorbankan Trotoar
Trotoar merupakan fasilitas publik yang memiliki fungsi jelas. Ketika ruang tersebut berubah menjadi lapak, pejalan kaki berpotensi menjadi pihak yang harus mengalah.
Namun, jika pedagang musiman langsung ditertibkan tanpa alternatif, persoalan ekonomi warga juga tidak serta-merta selesai.
Karena itu, Pemkot Bandung perlu memikirkan pola penataan pedagang bendera yang lebih terukur setiap menjelang Agustus. Pemerintah bisa menyiapkan titik khusus yang legal, mudah dijangkau, tidak mengganggu lalu lintas maupun pejalan kaki, sekaligus tetap memiliki potensi pembeli.
Dengan cara itu, pemerintah tidak terjebak pada pola lama: pedagang muncul, petugas menegur, pedagang bertahan, lalu persoalan kembali berulang pada tahun berikutnya.
Semangat kemerdekaan semestinya tidak berhenti pada memasang bendera.
Di ruang publik, pemerintah juga dituntut mampu memastikan hak pejalan kaki tetap terlindungi, sementara warga yang menggantungkan penghasilan dari momentum kemerdekaan tidak dibiarkan terus berada dalam posisi serba salah.(Wistia Adi Nurahman)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






