ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, tidak boleh menolak pasien yang menjadi korban begal dan membutuhkan penanganan medis.
Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat, Vini Adiani Dewi, mengatakan kebijakan tersebut sebenarnya telah menjadi instruksi Gubernur Jawa Barat sejak sebelumnya.
“Betul, sebetulnya dari dulu instruksi Pak Gubernur. Hanya sekarang lebih disampaikan kepada masyarakat agar tidak boleh ada rumah sakit pemerintah dan swasta yang tidak melayani pasien begal,” ujar Vini Saat dihubungi Koran Mandala Minggu (9/8/2026)
Menurut Vini, rumah sakit nantinya dapat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat terkait pembiayaan pelayanan medis bagi pasien yang masuk dalam penanganan tersebut.
“Rumah sakit dapat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi untuk pembiayaannya,” katanya.
Guna memperjelas pelaksanaan di lapangan, Dinas Kesehatan Jawa Barat saat ini tengah menyusun standar operasional prosedur (SOP). Aturan tersebut nantinya akan mengatur jenis layanan, mekanisme klaim, hingga tata cara pembiayaan.
“Kita nanti buat standar operasionalnya, supaya pihak rumah sakit tidak kebingungan, termasuk adanya hotline tersebut. Jadi nanti bisa langsung konsultasi 24 jam terkait dengan pembiayaan korban-korban tersebut dan pelaku juga,” jelasnya.
Sementara terkait batas pembiayaan, Vini mengatakan Pemprov Jabar belum menetapkan plafon atau batas nominal tertentu. Menurutnya, prioritas pemerintah adalah memastikan pasien mendapatkan layanan medis hingga kondisinya pulih.
“Selama ini kita tidak pakai limit sebetulnya. Nah, tapi biasanya memang ada, ya. Pokoknya kita rundingkan dengan rumah sakit. Sebetulnya mah sampai sembuh kita tanggung,” Pungkasnya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






