ADVERTISEMENT
KORAN MANDALA.COM – Polres Garut menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., yang menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Garut dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di pinggir Jalan Raya Kampung Salagedang, RT 002 RW 006, Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
Korban, warga Kecamatan Tarogong Kidul, mengalami luka berat pada bagian kepala, wajah, dada, perut, dan leher hingga mengeluarkan banyak darah. Korban sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD dr. Slamet Garut, namun akhirnya meninggal dunia akibat luka berat yang dideritanya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial N alias B (55), warga Kecamatan Banyuresmi, yang bersembunyi di lahan tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam keterangannya, Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat tersangka sedang memberi makan musang peliharaannya. Saat itu, tersangka melihat korban berada di balik tembok kandang musang hingga keduanya saling bertatapan. Korban kemudian melontarkan perkataan yang memancing emosi tersangka sehingga terjadi adu mulut.
Kapolres menjelaskan, setelah terjadi cekcok, tersangka masuk ke rumah dan mengambil sebilah golok yang sebelumnya digunakan untuk mencacah ayam sebagai pakan musang. Saat itu, korban sempat memukul bahu dan pundak tersangka. Merasa emosi, tersangka kemudian membacok korban secara berulang kali menggunakan golok hingga mengenai sejumlah bagian tubuh korban.
“Tersangka kemudian mengambil sebilah golok yang tadinya digunakan untuk memberi pakan musang dan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh. Korban sempat mendapatkan penanganan medis, namun akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dialaminya,” ungkap Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra saat konferensi pers, Kamis (6/8/2026).
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah golok bergagang kayu, satu potong sarung, satu jaket berwarna hijau, serta satu baju lengan panjang berwarna putih yang terdapat bercak darah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Apabila terjadi permasalahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






