KORANMANDALA.COM – Menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Bandung menegaskan trotoar tidak boleh digunakan sebagai lokasi berjualan, termasuk oleh pedagang bendera Merah Putih musiman.
Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengatakan, Pemkot telah menyiapkan konsep UMKM Center sebagai wadah bagi pelaku usaha mikro agar tetap dapat berjualan tanpa mengganggu fungsi ruang publik.
”Menurut saya, bendera kan bisa dicari di mana-mana. Saya hanya berharap terjadi sinergitas antara camat dengan Dinas UMKM terkait program kami waktu kampanye, yaitu membuat UMKM Center di 30 kecamatan,” kata Erwin di Balai Kota Bandung, Rabu (5/8/2026).
Menurut Erwin, UMKM Center akan dikembangkan sebagai pusat inkubasi bisnis yang dilengkapi fasilitas digital marketing dan sentra kuliner. Program tersebut diharapkan menjadi tempat relokasi bagi pedagang kaki lima maupun pelaku UMKM yang terdampak penataan.
”Di situ kami berkomitmen membangun pusat inkubasi bisnis. Di dalamnya ada digital marketing, yang baru saya resmikan hari ini. Kemudian kita juga akan membuat sentra kuliner,” ujarnya.
Saat ini sentra kuliner baru tersedia di tiga kecamatan. Namun, Pemkot Bandung menargetkan fasilitas serupa dapat dibangun di seluruh 30 kecamatan.
”Saya berharap para PKL atau pelaku UMKM yang terkena dampak penertiban bisa diakomodasi di sentra kuliner. Sekarang baru terbentuk di tiga kecamatan. Mudah-mudahan bisa segera terlaksana di 30 kecamatan,” katanya.
Untuk mempercepat program tersebut, Erwin mengaku telah meminta seluruh camat menyiapkan lahan yang bisa dimanfaatkan sebagai lokasi berdagang sementara, termasuk bagi penjual bendera.
”Makanya setiap bertemu camat saya selalu minta tolong agar mencari lokasi yang bisa dipakai untuk berdagang di sentra kuliner,” ucapnya.
Ia kembali menegaskan, tidak ada pengecualian bagi pedagang yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat usaha meski hanya berjualan menjelang Hari Kemerdekaan.
”Ya, itu tidak boleh. Trotoar memang tidak boleh dipakai untuk berjualan. Tempat berjualan bukan di situ,” ujarnya.
Sebagai alternatif, pedagang diminta memanfaatkan pasar atau lahan kosong yang tersedia di masing-masing kecamatan.
”Mungkin bisa di pasar atau tempat lain. Mudah-mudahan sementara ini para pedagang bisa diakomodasi oleh camat, mungkin ada lahan kosong di setiap kecamatan yang bisa dipakai untuk berjualan melalui sentra kuliner. Di situlah para penjual bendera Merah Putih bisa berjualan,” jelasnya.
Erwin menambahkan, penataan tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki sekaligus menjaga keindahan Kota Bandung.
”Memang tidak boleh. Tidak ada satu peraturan pun yang memperbolehkan trotoar dipakai untuk tempat usaha. Itu adalah hak warga Kota Bandung untuk berjalan kaki. Karena bagaimanapun kita mengembalikan trotoar kepada fungsinya. Kedua adalah estetika. Kota Bandung ini adalah Paris van Java, ibu kota Jawa Barat. Tentunya harus terlihat bagus,” pungkasnya.

Pedagang musiman Komara maman menjajakan bendera Merah Putih jelang HUT ke-81 RI. (Sarah/Koran Mandala)
Dapatkan berita informasi seputar kota Bandung dan berita terbaru menarik lainnya di Google News. Ikuti Media Sosial KORAN MANDALA untuk update berita pilihan dan breaking news setiap hari.