ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Polemik penebangan pohon Jalan Riau hingga mencuatnya pembangunan fasilitas olahraga padel yang disebut belum mengantongi izin dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif.
Pengamat kebijakan publik Rafih Sri Wulandari menilai dua kasus tersebut memperlihatkan adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan di Kota Bandung.
Menurut Rafih, penebangan pohon yang berlangsung selama lebih dari sepekan seharusnya menjadi perhatian pemerintah daerah sejak awal. Ia mempertanyakan bagaimana aktivitas tersebut bisa berlangsung dalam waktu yang cukup lama tanpa terdeteksi oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.
ADVERTISEMENT

“Yang pertama saya kritik adalah lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap persoalan lingkungan. Masa aktivitas penebangan pohon tidak diketahui. Justru persoalan ini baru menjadi perhatian setelah viral,” ujarnya saat diwawancarai.
Ia menilai pemerintah perlu mengevaluasi peran OPD yang memiliki kewenangan dalam pengawasan lingkungan, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), serta proses perizinan yang berada di bawah kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Menurut Rafih, pemerintah juga harus memastikan legalitas aktivitas penebangan tersebut, mengingat pohon berada di kawasan jalan yang merupakan aset publik.
“Harus dipastikan dulu dasar hukumnya. Jalan merupakan ruang publik dan aset negara, bukan milik perseorangan. Karena itu pemerintah harus menjelaskan apakah ada izin atau tidak, siapa yang memberikan izin, dan apakah prosedurnya sudah sesuai aturan,” katanya.
Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Ruang
Rafih menilai apabila penebangan dilakukan tanpa prosedur yang sesuai, maka pemerintah harus memberikan sanksi yang tegas kepada pihak yang bertanggung jawab. Selain itu, evaluasi juga harus dilakukan terhadap OPD yang dinilai lalai menjalankan fungsi pengawasan.
Ia mengingatkan bahwa penebangan pohon tidak hanya berdampak pada hilangnya vegetasi, tetapi juga berkaitan dengan kualitas lingkungan hidup di Kota Bandung yang selama ini masih menghadapi keterbatasan ruang terbuka hijau.
“Kalau memang terbukti melanggar, harus ada sanksi yang jelas. Jangan hanya berhenti pada klarifikasi. Ini juga berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan komitmen pemerintah menjaga lingkungan,” ujarnya.
Menurutnya, pohon-pohon yang telah tumbuh puluhan tahun tidak dapat digantikan dalam waktu singkat sehingga setiap keputusan penebangan harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Proyek Tanpa Izin Dinilai Jadi Alarm Tata Kelola
Selain kasus penebangan pohon, Rafih juga menyoroti munculnya proyek pembangunan fasilitas olahraga padel yang disebut belum mengantongi izin lengkap namun sudah berjalan.
Sebelumnya, Kota Bandung juga sempat dihadapkan pada polemik pembangunan tempat komersial di kawasan depan BIP yang ramai dipersoalkan karena perizinannya.
Ia menilai kemunculan dua kasus serupa dalam waktu berdekatan menjadi sinyal bahwa terdapat persoalan dalam sistem pengawasan pemerintah daerah.
“Kalau memang izinnya belum selesai tetapi kegiatan sudah berjalan, berarti ada persoalan dalam fungsi pengawasan. Pemerintah harus mengevaluasi secara menyeluruh bagaimana pengawasan terhadap pembangunan dan kegiatan usaha di Kota Bandung,” katanya.
Rafih mengingatkan bahwa apabila praktik semacam itu dibiarkan, akan muncul efek domino karena pelaku usaha lain dapat menganggap pembangunan tanpa izin sebagai sesuatu yang lumrah.
“Kalau satu bisa dibiarkan, nanti yang lain akan mengikuti. Karena itu penegakan aturan harus konsisten agar tidak menimbulkan preseden buruk,” ujarnya.
Minta Evaluasi Tata Kelola Organisasi
Lebih jauh, Rafih menilai akar persoalan tidak hanya berada pada aspek pengawasan di lapangan, tetapi juga menyangkut tata kelola organisasi pemerintahan.
Ia mendorong Pemerintah Kota Bandung melakukan evaluasi terhadap manajemen organisasi di OPD terkait, mulai dari mekanisme pengawasan, koordinasi antarinstansi, hingga sistem pemberian sanksi.
“Kalau fungsi pengawasan lemah, berarti ada yang harus dibenahi dalam tata kelola organisasi. Pemerintah perlu mengevaluasi sistem pengawasan dan memastikan setiap pelanggaran mendapat sanksi yang jelas,” katanya.
Meski demikian, Rafih mengingatkan agar seluruh dugaan mengenai kemungkinan adanya keterlibatan oknum dalam proses perizinan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Saya tidak ingin berspekulasi. Kalau memang ada dugaan penyimpangan, itu harus dibuktikan melalui proses hukum. Yang jelas, sebagai negara hukum, semua pihak, baik pemerintah maupun swasta, wajib tunduk pada aturan yang berlaku,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






