ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat menyatakan menghormati Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 54/G/2026/PTUN.BDG terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat Tahun 2026.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dan diumumkan melalui Sistem Informasi Pengadilan pada Selasa (28/7/2026).
Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, mengatakan putusan PTUN menjadi bagian dari rangkaian panjang proses penetapan UMSK 2026 yang melibatkan berbagai tahapan, mulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan kabupaten/kota, rekomendasi bupati dan wali kota, pembahasan di tingkat provinsi, hingga penyelesaian melalui jalur hukum.
ADVERTISEMENT
Jelang Reaktivasi Bandara Husein, Pemkot Bandung Benahi Infrastruktur dan Siapkan Promosi Wisata
“Perjalanan ini panjang dan penuh dinamika. Kami menjalaninya dengan kesabaran, konsistensi, dan disiplin. Putusan PTUN Bandung kami syukuri dan hormati sebagai bagian dari proses negara hukum sekaligus momentum untuk melakukan evaluasi dan perbaikan bersama,” ujar Sidarta.
Ia menegaskan, proses hukum tersebut tidak sepatutnya dipandang semata-mata sebagai persoalan menang atau kalah.
Menurutnya, hubungan industrial dibangun atas keseimbangan kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah yang masing-masing memiliki tanggung jawab dalam menjaga iklim ketenagakerjaan.
“Kami menghormati Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pemerintah kabupaten/kota, APINDO, dunia usaha, dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini. Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar, namun harus diselesaikan melalui dialog, data, aturan, dan saling menghormati,” katanya.
Industri dan Kesejahteraan Pekerja Harus Berjalan Beriringan
Sidarta menilai Jawa Barat memiliki posisi strategis sebagai salah satu pusat industri dan manufaktur nasional. Karena itu, keberlangsungan industri harus dijaga bersamaan dengan peningkatan kesejahteraan pekerja, terutama di tengah tantangan global seperti perlambatan ekonomi, perubahan rantai pasok, transformasi teknologi, hingga meningkatnya persaingan internasional.
Menurutnya, perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha bukanlah dua kepentingan yang saling bertentangan.
“Pekerja membutuhkan perusahaan yang sehat dan berkelanjutan. Sebaliknya, dunia usaha membutuhkan pekerja yang produktif, kompeten, dan sejahtera. Keduanya membutuhkan kebijakan pemerintah yang adil, memberikan kepastian hukum, dan menjaga keseimbangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan pengupahan tidak hanya berdampak pada pekerja, tetapi juga berpengaruh terhadap daya beli masyarakat. Peningkatan pendapatan pekerja dinilai mampu menggerakkan konsumsi rumah tangga yang pada akhirnya memberikan efek berganda terhadap aktivitas ekonomi, pertumbuhan usaha, dan penciptaan lapangan kerja.
Namun demikian, peningkatan kesejahteraan pekerja juga harus diimbangi dengan peningkatan produktivitas, kualitas sumber daya manusia, daya saing industri, serta iklim investasi yang kondusif.
Jadikan Putusan PTUN sebagai Momentum Evaluasi
FSP LEM SPSI Jawa Barat menilai proses penetapan UMSK 2026 memberikan banyak pelajaran, mulai dari pentingnya kualitas data sektoral, penguatan fungsi Dewan Pengupahan, hingga penyusunan argumentasi yang berbasis regulasi dan bukti.
Sidarta mengatakan organisasinya akan melakukan evaluasi internal guna meningkatkan kapasitas kader dalam memahami regulasi ketenagakerjaan, menguasai data, serta memperkuat kemampuan advokasi.
“Kami tidak hanya melihat apa yang perlu diperbaiki oleh pihak lain. Kami juga harus terus belajar dan membenahi diri. Keteguhan terhadap prinsip harus berjalan beriringan dengan kerendahan hati dan penghormatan kepada semua pihak,” katanya.
Ajak Perkuat Dialog Sosial
Menurut Sidarta, Jawa Barat masih menghadapi berbagai tantangan besar, mulai dari menjaga keberlangsungan industri dan investasi, memperluas kesempatan kerja, mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK), meningkatkan produktivitas dan daya saing, hingga memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.
Karena itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, APINDO, serikat pekerja, akademisi, dan pelaku usaha, untuk memperkuat dialog sosial dan membangun hubungan industrial yang sehat.
“Kita memiliki peran yang berbeda, tetapi tujuan kita sama, yaitu menjaga industri tetap tumbuh, memperluas lapangan kerja, meningkatkan daya beli, dan mewujudkan kesejahteraan pekerja. Dialog, kepercayaan, dan kolaborasi menjadi modal penting untuk menghadapi tantangan global,” ucapnya.
FSP LEM SPSI Jawa Barat juga memastikan akan mendokumentasikan seluruh proses perjuangan UMSK 2026 sebagai bahan pembelajaran organisasi guna memperkuat kualitas advokasi di masa mendatang.
“Perjuangan tidak hanya membutuhkan keberanian, tetapi juga pengetahuan, data, ketelitian, kesabaran, dan konsistensi. Putusan PTUN ini kami jadikan momentum untuk memperkuat hubungan industrial yang lebih adil, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi pekerja, dunia usaha, serta pembangunan Jawa Barat,” pungkas Sidarta.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






