KORANMANDALA.COM –Rambu dilarang parkir yang terpasang di sepanjang Jalan Wastukencana, Kota Bandung, tampaknya belum mampu menghentikan pelanggaran.
Sepanjang ruas jalan tersebut, ojek online (ojol), angkutan kota (angkot), hingga mobil pribadi masih leluasa berhenti bahkan memanfaatkan trotoar untuk menunggu maupun menjemput penumpang, terutama pada jam berangkat dan pulang sekolah.
