KORANMANDALA.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengkritik kebijakan sayembara penangkapan begal yang disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. LBH menilai negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya dalam menjamin keamanan masyarakat dengan mendorong warga melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan.
LBH menyebut maraknya aksi begal seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat sistem pencegahan kejahatan, bukan justru mendorong masyarakat turun tangan menghadapi pelaku.
LBH mencatat, berdasarkan data Polrestabes Bandung, selama periode 1 hingga 21 Juli 2026 polisi telah menangkap 19 orang tersangka dari 15 kasus begal. Menurut mereka, tingginya angka tersebut menunjukkan adanya persoalan struktural yang harus diselesaikan melalui kebijakan yang komprehensif.
Kepala Divisi Advokasi dan Jaringan LBH Bandung, M. Rafi Saiful Islam, mengatakan kebijakan sayembara penangkapan begal berpotensi menggeser tanggung jawab negara dalam melindungi warga dan justru membahayakan keselamatan masyarakat.
”Pemerintah dan alatnya yaitu kepolisian memposisikan seakan-akan warga adalah seorang koboy yang jika dapat menaklukkan begal akan menerima bounty dari kantong gubernur ataupun pujian dari kepolisian. Kekeliruan itu yang menjadi masalah mengapa sistem peradilan pidana kita tidak pernah membaik,” ujar Rafi dalam keterangan tertulis dikutip Senin (27/7/206)
LBH juga menyoroti pernyataan aparat kepolisian yang memperbolehkan masyarakat melakukan tindakan tegas secara terukur terhadap pelaku kejahatan. Menurut mereka, kebijakan tersebut berpotensi memicu aksi main hakim sendiri dan menempatkan warga dalam situasi berbahaya karena harus berhadapan langsung dengan pelaku yang bisa saja membawa senjata.
Selain itu, warga yang melakukan penindakan mandiri juga berisiko menghadapi proses hukum apabila tindakan tersebut mengakibatkan pelaku meninggal dunia.
LBH menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak hidup dan keamanan warga sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menurutnya, pemerintah seharusnya mengedepankan perlindungan hak asasi manusia dan keselamatan warga dalam menangani kasus begal, bukan melalui sayembara.
”Negara melalui pemerintah harus membuat kebijakan yang mengedepankan hak asasi manusia disertai keamanan dan keselamatan warga, alih-alih sayembara dari seorang gubernur yang justru membahayakan warga.” Ujarnya
Ia juga mendorong aparat kepolisian mengutamakan langkah pencegahan yang terukur agar masyarakat merasa aman.
”Negara melalui alat negaranya, yaitu kepolisian, harus melakukan tindakan-tindakan preventif yang terukur dan mengedepankan rasa aman serta nyaman bagi warga Bandung.” Katanya
Selain penegakan hukum, pemerintah diminta memperhatikan persoalan sosial dan ekonomi yang menjadi pemicu maraknya aksi begal.
”Pemerintah perlu memperhatikan aspek sosial dan ekonomi yang menjadi pemicu maraknya kasus begal di Bandung.” ungkapnya
Pihaknya mendesak Gubernur Jawa Barat menyusun kebijakan yang lebih terukur dengan melibatkan berbagai masukan.
”Kami mendesak Gubernur Jawa Barat membuat kebijakan yang terukur dengan mempertimbangkan perlindungan hak asasi manusia serta masukan dari para ahli.” Tegasnya
Karena itu, LBH mendesak pemerintah dan kepolisian lebih mengedepankan langkah-langkah preventif, memperbaiki faktor sosial dan ekonomi yang memicu kejahatan, serta meningkatkan infrastruktur pendukung keamanan seperti penerangan jalan.
”Bukannya rakyat diberikan rasa aman dan dilindungi, lagi-lagi rakyat yang berkorban paling besar,” Pungkasnya

Ilustrasi Sayembara Tangkap Begal Sumber: AI
Dapatkan berita informasi seputar kota Bandung dan berita terbaru menarik lainnya di Google News. Ikuti Media Sosial KORAN MANDALA untuk update berita pilihan dan breaking news setiap hari.