ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Pengamat Tata Kota Institut Teknologi Bandung (ITB), Frans Ari Prasetyo, mengusulkan agar satu tiang Teras Cihampelas tetap dipertahankan apabila pembongkaran dilakukan. Menurutnya, tiang tersebut dapat menjadi monumen yang mengingatkan masyarakat sekaligus pemerintah terhadap kesalahan dalam perencanaan tata ruang dan penggunaan anggaran publik.
”Setelah dibongkar, Sisakan Satu tiang sebagai monumen atau pengingat bahwa ini ada kesalahan tata ruang, ada kesalahan perencanaan, ada kesalahan pemborosan anggaran, terkait dengan pembangunan Teras Cihampelas.” Ujarnya saat dihubungi Koran Mandala Jumat, (24/7/2026)
Frans menilai keberadaan satu tiang itu penting sebagai memori kolektif agar kegagalan pembangunan tidak terlupakan dan tidak terulang pada proyek-proyek berikutnya.
”Tujuannya agar masyarakat memiliki memori kolektif bahwa pernah terjadi kesalahan dalam perencanaan tata ruang dan penggunaan anggaran publik yang sangat besar untuk sebuah infrastruktur yang akhirnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Ini menjadi pelajaran agar pemerintah tidak mengulangi kesalahan serupa pada masa mendatang,” kata Frans.
Menurut Frans, persoalan Teras Cihampelas sudah dimulai sejak tahap perencanaan. Ia mengatakan proyek tersebut tidak pernah masuk dalam tata ruang maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bandung.
”Ketika Teras Cihampelas dibangun, secara tata ruang maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bandung, proyek tersebut sebenarnya tidak pernah direncanakan. Karena itu, menurut saya sejak awal pembangunan Teras Cihampelas sudah keliru, baik dari sisi perencanaan, administrasi, birokrasi, maupun penggunaan anggaran. Akibatnya, infrastruktur ini menjadi mubazir dan akhirnya mangkrak,” ujarnya.
Ia juga menilai pembangunan Teras Cihampelas saat itu lebih didorong oleh kepentingan politik dibanding kebutuhan penataan kota.
”Pada saat itu, pembangunan Teras Cihampelas lebih didorong oleh kepentingan politik dibanding kebutuhan tata kota. Karena itulah hasil akhirnya tidak memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” ucapnya.
Terkait rencana penyerahan aset kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Frans menilai langkah tersebut muncul karena Pemerintah Kota Bandung menghadapi keterbatasan anggaran untuk melakukan pembongkaran. Selain itu, proses penilaian aset oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum sepenuhnya selesai juga menjadi salah satu hambatan.
“Terkait penyerahan aset kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, saya melihat langkah tersebut muncul karena Pemerintah Kota Bandung menghadapi keterbatasan anggaran untuk melakukan pembongkaran. Selain itu, proses penilaian aset oleh BPK juga belum sepenuhnya selesai sehingga menjadi salah satu hambatan,” tuturnya.
Frans menambahkan, pengalihan aset kepada pemerintah provinsi secara administratif memungkinkan dilakukan. Namun, seluruh proses harus mengikuti ketentuan birokrasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Secara administratif, pengalihan aset kepada pemerintah provinsi dimungkinkan, tetapi seluruh prosesnya harus mengikuti ketentuan birokrasi dan peraturan perundang-undangan secara rinci. Dan perlu adanya win win solution baik dari Pemkot bandung dan pemprov jabar” Pungkasnya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






