KORANMANDALA.COM – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait sengketa Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.
Menurut Said, langkah banding hanya akan memperpanjang polemik penetapan UMSK di Jawa Barat dan membuat kepastian hukum bagi pekerja kembali tertunda.
”Kalau banding dilakukan Gubernur Jawa Barat terhadap UMSK Jawa Barat, maka akan berlarut-larut. Upah minimum tahun 2027 sudah dibahas, UMSK 2026, enggak selesai-selesai,” ujar Said dalam konferensi pers daring, Rabu (22/7/2026).
Sebelumnya, PTUN Bandung mengabulkan seluruh gugatan KSPI Jawa Barat terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang UMSK Tahun 2026.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PTUN Bandung pada Rabu (22/7/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan SK tersebut batal dan memerintahkan Gubernur Jawa Barat mencabut keputusan lama serta menerbitkan SK baru sesuai rekomendasi bupati dan wali kota se-Jawa Barat.
Said menyebut terdapat tiga poin utama dalam putusan PTUN Bandung. Pertama, SK UMSK Tahun 2026 dinyatakan tidak berlaku dan harus segera dicabut. Kedua, Dedi Mulyadi diminta menerbitkan SK baru berdasarkan rekomendasi pemerintah daerah kabupaten/kota. Ketiga, seluruh sektor industri di Jawa Barat akan mendapatkan UMSK sesuai sektor masing-masing.
”Kekalahan telak Kang Dedi Mulyadi, yang dinyatakan hakim PTUN, bersalah,” tegas Said.
Ia juga menyoroti sejumlah sektor industri yang sebelumnya tidak masuk dalam penetapan UMSK oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Salah satunya sektor industri elektronik di Kabupaten Bekasi yang menurutnya sebelumnya telah direkomendasikan dengan nilai sekitar Rp5,9 juta.
Menurut Said, perubahan nilai dan cakupan UMSK sebelumnya dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap dampak dunia usaha, termasuk potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).
”(Upah dan jenis industri) akan dikembalikan yang (sebelumnya) dicoret,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Supriyadi atau Piyong, mengatakan putusan tersebut bukan hanya persoalan kenaikan upah, tetapi juga kemenangan dalam memperjuangkan kepastian hukum bagi pekerja.
”Yang kami perjuangkan bukan hanya nilai UMSK, tetapi kepastian hukum. Putusan ini akan menjadi pijakan penting bagi penetapan UMSK pada tahun-tahun berikutnya,” ujarnya. Rabu (22/7/2026)
KSPI berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjalankan putusan PTUN tersebut agar penetapan UMSK 2026 segera memiliki kepastian bagi pekerja di Jawa Barat.

Gubernur Jabar Tetapkan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK Tahun 2026 (Sarah/Koranmandala)
Dapatkan berita informasi seputar kota Bandung dan berita terbaru menarik lainnya di Google News. Ikuti Media Sosial KORAN MANDALA untuk update berita pilihan dan breaking news setiap hari.