ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia membatalkan rencana penyampaian pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Metro Jaya setelah pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan dan insan pers.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Hotman melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, pada Senin (20/7/2026).
Sebelumnya, MIO Indonesia berencana melayangkan Dumas pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB menyusul pernyataan Hotman dalam konferensi pers yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
ADVERTISEMENT
Dalam video tersebut, Hotman mengakui ucapannya tidak pantas dan menjelaskan bahwa pernyataan itu terlontar saat dirinya sedang terbawa emosi.
“Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan, ‘Lo punya otak enggak sih?’,” ujar Hotman.
Ia mengatakan kalimat tersebut muncul setelah dirinya menerima dua pertanyaan secara beruntun dari wartawan.
Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, menyatakan permintaan maaf Hotman menjadi alasan organisasi membatalkan rencana pengaduan ke Polda Metro Jaya.
“Rencananya hari ini, Senin (20/7), sekitar pukul 20.00 WIB kami dari organisasi MIO Indonesia akan membuat Dumas ke Polda Metro Jaya. Namun, sebelum Dumas dilakukan, dia (Hotman Paris Hutapea) telah meminta maaf secara terbuka di media,” kata Prayogie.
Menurut Prayogie, MIO Indonesia menghargai sikap terbuka yang ditunjukkan Hotman.
“Kami menghormati apa yang telah dilakukan oleh Hotman Paris Hutapea dengan menyampaikan permohonan maaf,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan polemik tersebut menjadi pengingat bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan, profesi, maupun status sosial.
“Kesetaraan hukum tidak ada kasta. Tidak ada yang istimewa karena seseorang merasa sebagai pejabat, pengacara kondang, atau karena merasa kaya dan hebat dari yang lain sehingga merasa harus mendapat layanan istimewa,” tegas Prayogie.
Ia menambahkan, hukum harus ditegakkan secara adil terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran.
“Sejatinya hukum hanya akan berlaku efektif kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap aturan dan ketentuan, terlepas dari status sosial yang melekat pada seseorang, tanpa pilih bulu,” katanya.
Prayogie menegaskan, MIO Indonesia tidak mempersoalkan hak narasumber untuk menolak menjawab pertanyaan wartawan. Menurutnya, yang menjadi perhatian adalah cara narasumber merespons pertanyaan yang diajukan.
Ia menjelaskan, kegiatan bertanya merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk melakukan konfirmasi dan memperoleh informasi yang akurat melalui prinsip disiplin verifikasi.
“Bertanya merupakan cara wartawan mengonfirmasi sekaligus menggali keterangan dari narasumber agar mendapatkan data yang valid. Itu merupakan bagian dari proses kerja jurnalistik dan penerapan prinsip disiplin verifikasi yang profesional serta dilindungi hukum,” ujarnya.
Prayogie menambahkan, wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara hak narasumber untuk tidak menjawab pertanyaan dengan tindakan yang dinilai merendahkan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Menolak menjawab adalah hak narasumber. Namun, merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan yang berbeda,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Meski demikian, Prayogie menegaskan penyelesaian persoalan tidak selalu harus ditempuh melalui jalur hukum apabila para pihak telah menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikannya secara terbuka.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






