KORANMANDALA.COM – Teras Cihampelas kini resmi menjadi aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Dengan perubahan tersebut, rencana penataan hingga pembongkaran Teras Cihampelas selanjutnya menjadi kewenangan Pemprov Jabar.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, pengalihan aset tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan status Jalan Cihampelas yang kini menjadi jalan provinsi. Langkah itu dilakukan untuk mempermudah proses administrasi pencairan anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Jalan Cihampelas sudah jadi jalan provinsi sebagai bagian dari kemudahan administrasi untuk turunnya anggaran dari provinsi,” kata Farhan, Senin (20/7/2026).
Farhan menjelaskan, usulan tersebut muncul setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai penanganan Jalan Setiabudi terkendala karena ruas Jalan Cihampelas masih menjadi kewenangan pemerintah kota.
”Contohnya perbaikan di Setiabudi. Setiabudi bagus kan, tapi berhenti di Borma karena ke bawahnya sampai Cihampelas itu jalan kota. Sementara anggaran kota belum nyampe ke sana. Kita jadwalnya masih di bawah, di selatan. Maka untuk mempermudah, Pak KDM bilang, ‘Pak Wali, kumaha lamun pengelolaan diserahkan pada pemerintah provinsi?’. Nya setuju, langsung tanda tangan,” ujarnya.
Ia mengatakan, dengan beralihnya pengelolaan jalan tersebut, aset Teras Cihampelas juga otomatis menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Karena itu, rencana pembongkaran kawasan tersebut nantinya akan ditangani oleh Pemprov Jabar.
“Betul, termasuk Teras Cihampelas. Kalau pembongkaran mah, kita juga tadinya udah mau bongkar. Tapi kami dari Pemerintah Kota Bandung mendapatkan peringatan, baik dari KPK, Kejaksaan, dari BPK terutama. Ini, saya mesti meyakinkan sama mereka bahwa ini tidak menimbulkan kerugian negara. Nah, itu yang belum saya ketemu jalannya. Mudah-mudahan Pak Dedi ketemu jalannya,” katanya.
Farhan menambahkan, pembongkaran Teras Cihampelas selama ini belum bisa dilakukan karena masih ada persoalan administrasi yang harus diselesaikan. Salah satunya terkait status aset yang masih perlu dipastikan agar proses pembongkaran tidak menimbulkan kerugian negara.
“Memang sudah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Tetapi statusnya, kalau dari sisi PU, masih belum jelas apakah itu jembatan, jalan, atau bangunan. Karena itu administrasinya harus rapi. Jangan sampai sudah dibongkar, tiba-tiba muncul persoalan hukum. Jangan sampai pembongkaran justru menimbulkan kerugian negara,” pungkasnya.

Kondisi Teras Cihampelas setelah di Tutup Pemkot Bandung (Sarah/Koranmandala)
Dapatkan berita informasi seputar kota Bandung dan berita terbaru menarik lainnya di Google News. Ikuti Media Sosial KORAN MANDALA untuk update berita pilihan dan breaking news setiap hari.