KORANMANDALA.COM –Beredarnya pemberitaan di media sosial dan media daring yang menyoroti proyek revitalisasi di SMKN 12 Garut dengan tudingan minimnya data proyek mendapat tanggapan dari pihak sekolah.
Berdasarkan hasil pantauan, papan informasi proyek terpasang di area pembangunan dan memuat sejumlah informasi mengenai kegiatan revitalisasi yang sedang berlangsung.
Pada papan tersebut tertulis bahwa proyek merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi SMK Satuan Pendidikan Tahun 2026. Pekerjaan meliputi pembangunan dua ruang kelas baru serta rehabilitasi toilet dengan nilai bantuan sebesar Rp1 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Papan informasi juga mencantumkan pelaksana kegiatan, yakni Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), dengan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, mulai 12 Mei hingga 10 September 2026.
Menanggapi tudingan bahwa proyek tersebut minim data, Kepala SMKN 12 Garut, Heryatno, mengaku tidak memahami dasar penilaian yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut.
“Saya bingung apa yang dimaksud dengan minim data. Sebelum pemasangan papan informasi, kami mengikuti bimbingan teknis terlebih dahulu. Format penulisannya juga mengikuti contoh yang diberikan Kementerian Pendidikan,” kata Heryatno saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia menegaskan, seluruh informasi yang dicantumkan pada papan proyek telah disusun mengacu pada petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Program Revitalisasi SMK.
“Kami membuat papan informasi sesuai juknis dari Kementerian Pendidikan, bukan dibuat sendiri atau ditulis secara sembarangan,” ujarnya.
Heryatno menjelaskan, proyek revitalisasi tersebut menggunakan mekanisme swakelola, sehingga pelaksana pekerjaan bukan perusahaan kontraktor, melainkan pihak sekolah melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Karena menggunakan pola swakelola, kata dia, papan informasi tidak mencantumkan nomor kontrak, surat perintah kerja (SPK), maupun nama perusahaan pelaksana sebagaimana proyek yang dikerjakan oleh penyedia jasa.
“Dalam pekerjaan swakelola memang tidak ada kontraktor. Seluruh pekerjaan dilaksanakan oleh sekolah melalui panitia pembangunan, sehingga format papan informasinya mengikuti ketentuan untuk pekerjaan swakelola,” jelasnya.
Selain menyoroti kelengkapan informasi proyek, pemberitaan yang beredar juga mempertanyakan penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh para pekerja.
Kepala Pelaksana Pembangunan, Egi Lesmana, membantah anggapan tersebut. Ia memastikan pekerja diwajibkan menggunakan APD selama melakukan pekerjaan yang memiliki risiko terhadap keselamatan.
“Pada prinsipnya pekerja menggunakan APD selama jam kerja. Penggunaannya disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan tingkat risiko yang dihadapi di lapangan,” ujar Egi.
Menurutnya, perlengkapan keselamatan seperti helm proyek dan sepatu keselamatan digunakan terutama pada pekerjaan yang memiliki potensi bahaya tinggi. Sementara pada tahap pekerjaan tertentu dengan tingkat risiko lebih rendah, penggunaan APD disesuaikan berdasarkan analisis keselamatan kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan dari pihak yang pertama kali mengangkat isu tersebut mengenai indikator atau dasar yang digunakan dalam menyebut proyek revitalisasi SMKN 12 Garut “minim data”. Sementara itu, berdasarkan hasil penelusuran Koran Mandala, papan informasi proyek telah terpasang dan memuat identitas kegiatan, sumber anggaran, nilai bantuan, pelaksana, serta jadwal pelaksanaan sesuai mekanisme pekerjaan swakelola.*
