ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu (OOT) selama periode Juni hingga Juli 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 20 tersangka beserta ratusan paket barang bukti.
Hasil pengungkapan itu dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Garut, Kompol Deny Rahmanto, di Mapolres Garut, Senin (20/7/2026).
ADVERTISEMENT
Papandayan Chicken Run 2026 Meriah, Bupati Garut Dorong Sport Tourism Daerah
Kompol Deny menjelaskan, dari total 13 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak sembilan merupakan kasus tindak pidana narkotika, satu kasus psikotropika, dan tiga kasus pelanggaran di bidang kesehatan.
Selain itu, Satres Narkoba Polres Garut juga mencatat penyelesaian 14 perkara (crime clearance), yang terdiri atas tujuh kasus narkotika, satu kasus psikotropika, dan enam perkara tindak pidana di bidang kesehatan.
“Dalam pengungkapan tersebut kami mengamankan 20 tersangka, seluruhnya laki-laki. Mereka diduga berperan sebagai pengedar maupun kurir narkotika dan obat-obatan tertentu,” ujar Kompol Deny.
Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang profesi, di antaranya buruh, wiraswasta, pedagang, pelajar atau mahasiswa, hingga pengangguran.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 106 paket sabu dengan berat bruto 78,1 gram, 113 paket tembakau sintetis seberat 639,43 gram, 20 paket psikotropika berisi 60 butir, serta 139 paket obat-obatan tertentu sebanyak 844 butir.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga terlibat dalam aktivitas menyimpan, memiliki, mengedarkan, memperjualbelikan, hingga mengonsumsi narkotika. Sementara pada perkara di bidang kesehatan, para tersangka diduga menyimpan, menjual, dan mengedarkan obat-obatan tertentu tanpa izin maupun resep dokter.
Kompol Deny menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Polres Garut dalam menindak peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan, pengungkapan tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 1.134 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran aktif masyarakat sangat penting. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan Kabupaten Garut yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” ujar AKP Usep.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Garut menegaskan akan terus mengintensifkan langkah preventif, edukasi, serta penegakan hukum guna mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






