KORANMANDALA.COM –Trotoar di sepanjang Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, masih dipadati pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan.
Kondisi tersebut menyebabkan fungsi trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki beralih menjadi area perdagangan.
Akibatnya, pejalan kaki kerap kesulitan melintas karena sebagian badan trotoar dipenuhi lapak dan barang dagangan.
Drunk Baker Hadirkan Roti Premium, Perkaya Pilihan Oleh-oleh Khas Kota Bandung
Tidak sedikit warga yang memilih berjalan di badan jalan untuk melanjutkan perjalanan, meski harus berhadapan dengan arus kendaraan yang padat dan berisiko terhadap keselamatan.
Fenomena tersebut bukan hal baru. Aktivitas PKL di kawasan Jalan Ibrahim Adjie telah berlangsung selama bertahun-tahun dan hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Bandung dalam menata ruang publik.
Salah seorang pedagang, Nanang (66), mengaku menyadari bahwa keberadaan lapaknya mengganggu kenyamanan pejalan kaki.
Namun, menurutnya, kondisi ekonomi memaksanya tetap bertahan berjualan di trotoar karena belum memiliki alternatif tempat usaha yang memadai.
“Saya tahu jualan di sini menghalangi pejalan kaki. Mereka jadi harus turun ke jalan dan itu memang berbahaya. Tapi bagaimana lagi, saya jualan di sini demi kebutuhan hidup. Kalau tidak jualan di sini, saya harus makan dari mana,” ujar Nanang saat ditemui di Jalan Ibrahim Adjie, Sabtu (18/7/2026).
Nanang mengatakan, selama ini hasil berdagang menjadi sumber utama penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Karena itu, ia berharap pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menyediakan lokasi relokasi yang layak agar para pedagang kecil tetap dapat mencari nafkah tanpa harus menggunakan fasilitas publik.
“Kalau memang harus ditertibkan, kami berharap disediakan tempat berjualan yang strategis. Kami ingin tetap mencari nafkah, tetapi juga tidak ingin terus dianggap melanggar aturan,” katanya.
Alih fungsi trotoar menjadi area berdagang kembali menyoroti persoalan penataan ruang publik di Kota Bandung. Di satu sisi, trotoar merupakan hak pejalan kaki yang harus dijaga fungsi dan keamanannya.
Di sisi lain, banyak pedagang kecil yang menggantungkan penghasilan dari berjualan di lokasi tersebut karena keterbatasan pilihan mata pencaharian.
Kondisi ini menunjukkan perlunya solusi yang tidak hanya berfokus pada penegakan aturan, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
Penataan yang disertai penyediaan lokasi usaha yang layak dinilai dapat menjadi jalan tengah agar hak pejalan kaki tetap terlindungi, sementara pelaku usaha kecil tetap memiliki kesempatan mencari nafkah.(Wistia Adi Nurahman)
