KORANMANDALA.COM – Seorang pria berinisial N.S. (46), warga Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, diamankan jajaran Polsek Banjarwangi, Polres Garut, setelah diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan akan menikahi seorang perempuan sekaligus membangun rumah milik keluarganya.
Akibat aksi tersebut, rumah milik Empad bin Musa (74), warga Kampung Cihonje, Desa Banjarwangi, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, terlanjur diruntuhkan sehingga korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp70 juta.
Kapolsek Banjarwangi Ipda Ipar Suparlan, S.E., mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh terduga pelaku.
Pergantian Kepala BGN Belum Berdampak pada Operasional SPPG di Garut, DPRD Tunggu Regulasi Resmi
Peristiwa bermula pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, N.S. datang ke rumah korban setelah sebelumnya menjalin komunikasi melalui media sosial Facebook dengan Mimin, anak korban. Kepada keluarga korban, ia mengaku memiliki niat serius untuk menikahi Mimin.
Tak hanya itu, N.S. juga menjanjikan akan membangun kembali rumah keluarga korban sehingga berhasil meyakinkan mereka.
Atas janji tersebut, pada Kamis, 16 Juli 2026, rumah korban mulai diruntuhkan dengan bantuan warga sebagai persiapan pembangunan rumah baru. Terduga pelaku bahkan mengajak salah seorang anggota keluarga korban membeli material bangunan di sebuah toko material di wilayah Cikajang dengan nilai transaksi sekitar Rp113 juta.
Namun, setelah dilakukan pengecekan oleh pihak toko, diketahui seluruh pembelian material tersebut belum dibayar dan masih berstatus utang atau bon. Selain menjanjikan pembangunan rumah, terduga pelaku juga disebut berjanji akan membangun sebuah masjid di Kampung Cihonje.
Merasa curiga dengan berbagai janji yang disampaikan, warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Banjarwangi. Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan N.S. untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sebelum membawanya ke Mapolsek Banjarwangi guna menjalani pemeriksaan.
Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu tas pinggang, nota pembelian material bangunan, serta papan dan kayu kaso sekitar dua meter kubik.
“Terduga pelaku diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Garut untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ipda Ipar Suparlan kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).
Polres Garut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap orang yang baru dikenal, terutama yang memberikan janji-janji besar tanpa disertai bukti maupun kemampuan yang jelas. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana.
