ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Pergantian Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi perhatian sejumlah pihak, termasuk DPRD Kabupaten Garut. Perubahan kepemimpinan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi regulasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya yang berkaitan dengan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai perubahan regulasi pascapergantian Kepala BGN. Menurutnya, informasi yang diterima baru sebatas surat edaran terkait penghentian sementara operasional dapur MBG selama masa libur.
“Sementara kami belum menerima informasi yang jelas. Kemarin saya hanya mendapat tembusan surat edaran dari Kepala BGN yang baru mengenai penghentian sementara operasional dapur selama masa libur. Selain itu, belum ada informasi lain terkait regulasi maupun kebijakan lainnya,” ujar Aris, Sabtu (18/7/2026).
ADVERTISEMENT
PPDB Bandung 2026 Usai, Sekolah Negeri Penuh, 12 Ribu Siswa masuk Swasta
Aris juga menanggapi isu yang beredar mengenai pembatasan jumlah dapur SPPG menjadi enam unit di setiap kelurahan. Ia menegaskan kabar tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya karena belum ada surat edaran resmi dari BGN.
“Belum ada. Kita tunggu saja surat edaran resmi karena posisi kami hanya sebagai penerima informasi sekaligus melakukan pengawasan terhadap seluruh kebijakan yang dilaksanakan BGN berdasarkan petunjuk teknis maupun ketentuan lainnya,” katanya.
Terkait penyerapan komoditas lokal untuk mendukung Program MBG, Aris mengakui masih terdapat sejumlah komoditas yang belum mampu memenuhi kebutuhan dapur SPPG di Garut. Salah satunya adalah telur, yang ketersediaannya baru mampu memenuhi sekitar 40 persen dari total kebutuhan.
“Kalau melihat penyerapan komoditas di Garut, memang harus diakui ada beberapa yang masih kurang. Misalnya telur, berdasarkan data dari Dinas Peternakan baru mampu memenuhi sekitar 40 persen kebutuhan. Sisanya terpaksa dipasok dari luar daerah,” ujarnya.
Meski demikian, Aris menilai kerja sama antara pelaku usaha lokal dengan BGN mulai menunjukkan perkembangan positif.
“Komoditas yang ada di Garut mulai berinteraksi dengan kebutuhan BGN di Garut. Ini menjadi peluang yang baik bagi pelaku usaha lokal,” tambahnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan petunjuk teknis Program MBG, setiap dapur SPPG diwajibkan melibatkan sedikitnya 15 distributor atau pemasok dalam pengadaan bahan pangan. Ketentuan tersebut diharapkan dapat memperluas keterlibatan pelaku UMKM sehingga distribusi pengadaan tidak hanya terpusat pada pemasok tertentu.
“Di dalam juknis disebutkan satu dapur minimal harus melibatkan 15 distributor atau pemasok. Dengan begitu, lebih banyak komoditas lokal yang bisa terserap dan kesempatan bagi pelaku UMKM menjadi lebih terbuka,” jelasnya.
Selain itu, Aris menyoroti masih banyak pelaku usaha yang memasok kebutuhan pangan ke dapur SPPG namun belum memiliki sertifikat halal. Menurutnya, aspek keamanan pangan dan perlindungan konsumen harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan Program MBG.
DPRD Kabupaten Garut, kata Aris, siap memfasilitasi para pelaku usaha agar dapat memenuhi persyaratan tersebut, termasuk dalam proses pengurusan sertifikat halal guna meningkatkan kualitas dan keamanan pangan yang disalurkan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






