ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung tidak hanya menjadi agenda perubahan status kelembagaan.
DPRD Kota Bandung menilai regulasi baru harus mampu menjawab persoalan mendasar yang selama ini membelit Bank Bandung, mulai dari tingginya kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL), lemahnya daya saing, hingga rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat.
Ketua Pansus 18 DPRD Kota Bandung, Bagja Jaya Wibawa, mengatakan perubahan status menjadi Perseroda tidak akan berarti apabila tidak diikuti keberpihakan nyata dari Pemerintah Kota Bandung. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap BPR harus diawali dengan komitmen pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
“Pada intinya, BPR harus diberikan kepercayaan terlebih dahulu oleh Pemerintah Kota Bandung. Ini merupakan bentuk political will pemerintah daerah agar BPR memiliki ruang berkembang sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujar Bagja.
Ia mengusulkan agar Bank Bandung memperoleh peran strategis dalam pengelolaan layanan keuangan pemerintah, seperti pengelolaan kas daerah, pembayaran gaji pegawai PPPK dan tenaga outsourcing, maupun layanan transaksi pemerintah lainnya.
Namun, Bagja menegaskan dukungan tersebut harus dibarengi dengan penguatan sistem pengawasan. Menurutnya, mekanisme pengawasan terhadap BPR dalam rancangan regulasi masih belum memadai sehingga berpotensi menyisakan celah tata kelola.
Karena itu, Pansus akan memperdalam pembahasan melalui Focus Group Discussion (FGD) sebelum memasuki pembahasan pasal demi pasal. Penyusunan matriks pembahasan juga disiapkan agar setiap substansi Raperda dapat dikaji secara sistematis.
Selain pengawasan, Bagja menilai pemerintah perlu memberikan kepastian mengenai ruang usaha yang dapat dijalankan Bank Bandung. Menurutnya, BPR memiliki keterbatasan dibanding bank umum sehingga membutuhkan kebijakan afirmatif agar mampu berkembang.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus 18 DPRD Kota Bandung, Indri Rindani, mengakui kondisi internal Bank Bandung masih menghadapi tantangan serius. Tingginya rasio kredit bermasalah (NPL) serta persoalan kualitas sumber daya manusia dinilai menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersamaan dengan perubahan status kelembagaan.
Meski demikian, Indri menilai transformasi menjadi Perseroda dapat menjadi momentum pembenahan. Optimisme tersebut, kata dia, diperoleh setelah Pansus melakukan kunjungan kerja ke Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) untuk mempelajari strategi penguatan BPR.
“Kita harus memiliki semangat yang sama. Jangan pesimis melihat kondisi BPR saat ini. Justru melalui Pansus 18 ini kita ingin menghadirkan perubahan sehingga BPR Bandung dapat berkembang dan memberikan manfaat lebih besar bagi Kota Bandung,” katanya.
Indri juga menyoroti persoalan lain yang dinilai tidak kalah penting, yakni rendahnya tingkat pengenalan masyarakat terhadap Bank Bandung. Berdasarkan temuannya di lapangan, masih banyak warga yang belum mengetahui keberadaan maupun produk layanan BPR milik pemerintah daerah tersebut.
Kondisi itu dinilai menjadi tantangan tersendiri karena menunjukkan bahwa keberadaan bank milik daerah belum sepenuhnya dikenal publik. Karena itu, ia meminta sosialisasi dilakukan lebih masif dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), Bagian Perekonomian, serta memperkuat promosi melalui platform digital.
Selain meningkatkan literasi masyarakat, Indri mendorong sinergi antara BPR dengan OPD yang membina pelaku UMKM agar akses pembiayaan dapat diperluas. Menurutnya, kolaborasi tersebut penting untuk memperkuat fungsi BPR sebagai lembaga keuangan daerah yang tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski demikian, efektivitas Raperda ini pada akhirnya akan bergantung pada implementasi setelah regulasi disahkan. Dukungan pemerintah, perbaikan tata kelola, penyelesaian kredit bermasalah, serta peningkatan kepercayaan publik menjadi faktor yang akan menentukan apakah transformasi Bank Bandung benar-benar mampu menghasilkan perubahan atau hanya sebatas perubahan status kelembagaan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






