KORANMANDALA.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut melaksanakan pelantikan tiga Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) yang dipimpin langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, di Gedung Pamengkang, Pendopo Garut, Jalan Kiansantang, Kecamatan Regol, Selasa (14/7/2026).
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Garut, Idad Badrudin, mengatakan tiga kepala desa yang dilantik berasal dari Desa Wangunjaya, Kecamatan Bungbulang; Desa Mekarmukti, Kecamatan Talegong; dan Desa Sindangprabu, Kecamatan Wanaraja.
“Pada hari ini kita telah melaksanakan pelantikan kepala desa antar waktu. Alhamdulillah telah dilantik oleh Pak Bupati untuk Desa Wangunjaya Kecamatan Bungbulang, Desa Mekarmukti Kecamatan Talegong, dan Desa Sindangprabu Kecamatan Wanaraja,” ujar Idad.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pemilihan kepala desa PAW dilakukan sesuai regulasi apabila kepala desa definitif meninggal dunia atau mengundurkan diri dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.
Menurut Idad, terdapat 24 desa yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa. Hingga saat ini, sebanyak 17 kepala desa definitif telah dilantik, sementara tiga lainnya masih dalam proses pemberkasan.
“Kita ada 24 desa yang mengalami kekosongan. Sampai hari ini sudah dilantik 17 kepala desa definitif, dan tiga desa masih dalam proses pemberkasan,” katanya.
Ia berharap para kepala desa yang baru dilantik mampu menjalankan tugas dengan baik, mendorong kemajuan desa, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap kepala desa yang telah dilantik dapat membawa desanya lebih maju, lebih mandiri, dan memberikan pelayanan publik yang semakin baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Idad menekankan pentingnya pengelolaan Dana Desa yang akuntabel, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban sesuai dengan APBDes.
“Kami berharap pengelolaan Dana Desa di 421 desa di Kabupaten Garut dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan dipublikasikan sesuai ketentuan APBDes,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala desa PAW berbeda dengan pemilihan kepala desa reguler. Jika pilkades reguler dilaksanakan secara serentak berdasarkan Surat Keputusan Bupati, maka pemilihan PAW diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan koordinasi bersama pemerintah kecamatan.
Adapun tujuh desa yang masih mengalami kekosongan jabatan kepala desa ditargetkan dapat diselesaikan pada Agustus 2026 sehingga seluruh desa di Kabupaten Garut kembali dipimpin kepala desa definitif.
