KORANMANDALA.COM – Pengamat Kebijakan Pendidikan Prof. Cecep Darmawan menilai dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Bandung, mulai dari manipulasi alamat domisili hingga dugaan pemalsuan dokumen prestasi, harus ditindak tegas agar tidak terus berulang setiap tahun.
Menurutnya, penyelesaian kasus tidak cukup hanya dengan membatalkan kelulusan peserta yang terbukti melanggar. Aparat penegak hukum juga perlu dilibatkan apabila ditemukan unsur pidana, seperti pemalsuan dokumen atau penipuan.
“Regulasi yang baik harus disertai sanksi yang jelas. Kalau memang ada pelanggaran, harus ada penegakan hukum. Jangan berhenti pada persoalan administrasi saja,” kata Cecep saat diwawancarai, Sabtu (11/7/2026).
Cecep menilai dugaan manipulasi dokumen dalam proses SPMB bukan merupakan persoalan baru. Modus serupa, kata dia, hampir selalu muncul setiap tahun karena belum ada sanksi tegas yang menimbulkan efek jera.
“Kalau tidak ada penegakan hukum, tidak ada efek jera. Akhirnya modus seperti ini akan terus terulang pada tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, peserta yang terbukti menggunakan dokumen palsu, baik terkait domisili maupun prestasi, semestinya dikenai dua jenis sanksi, yakni sanksi administratif berupa pembatalan kelulusan dan proses hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana.
“Kalau memang terbukti ada pemalsuan atau penipuan, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sanksi administrasi tetap dijalankan, tetapi unsur pidananya juga harus diproses oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Selain penindakan, Cecep menilai transparansi dalam proses seleksi harus diperkuat agar masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan SPMB.
Ia mengusulkan agar data peserta yang diterima melalui setiap jalur dibuka secara proporsional sehingga publik dapat mengetahui dasar kelulusan peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau jalur domisili, bisa diverifikasi kesesuaian alamatnya. Kalau jalur prestasi, prestasi yang digunakan juga harus bisa diverifikasi. Dengan begitu masyarakat ikut mengawasi,” katanya.
Untuk mencegah kasus serupa terulang, Cecep mengusulkan sejumlah langkah perbaikan. Di antaranya memperketat regulasi, meningkatkan transparansi, membentuk panitia seleksi yang lebih independen, serta melibatkan lembaga pengawas seperti Ombudsman dan Komisi Informasi dalam proses pemantauan.
Selain itu, ia mengusulkan agar orang tua maupun calon peserta didik menandatangani pakta integritas yang menyatakan seluruh dokumen yang disampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Aturannya harus diperketat, pengawasannya diperkuat, dan penegakan hukumnya harus benar-benar dijalankan. Kalau itu dilakukan, praktik kecurangan dalam SPMB akan jauh lebih sulit terjadi,” pungkasnya.
