KORANMANDALA.COM –Jajaran Polsek Garut Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hanya dalam waktu kurang dari tujuh jam setelah menerima laporan.
Seorang terduga pelaku berhasil ditangkap, sementara sepeda motor milik korban beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat Street milik Restu Rizki Fauzi (28), warga Kecamatan Tarogong Kidul.
Bupati Garut Ajak Pelaku Usaha Berikan Data Akurat pada Sensus Ekonomi 2026
Kendaraan itu diketahui hilang setelah diparkir di Jalan R. Dewi Sartika, tepatnya di depan Rumah Tahanan (Rutan) Garut, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, pada Senin (6/7/2026).
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Garut Kota langsung melakukan penyelidikan.
“Usai menerima laporan sekitar pukul 20.00 WIB, kami memperoleh informasi bahwa kendaraan hasil curian dibawa ke arah Pameungpeuk menuju Cibalong,” ujar AKP Zainuri kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Berbekal informasi tersebut, tim bergerak melakukan pengejaran. Sekitar pukul 02.15 WIB, Selasa (7/7/2026), polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial JN alias C (44), warga Kecamatan Cisompet, di pinggir Jalan Raya Pameungpeuk–Cibalong.
Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan sepeda motor milik korban beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, antara lain gagang kunci huruf T, tiga mata kunci astag, magnet pembuka penutup kunci kontak, serta dua anak kunci kontak.
Polisi juga mengungkapkan masih memburu seorang terduga pelaku lain berinisial D yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Saat ini, JN beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Garut Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi terus melakukan pengembangan guna mengungkap peran pelaku lain yang masih buron.
Polres Garut mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui tindak pidana agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.
