KORANMANDALA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan liar serta kios pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Dipatiukur hingga Jalan Singaperbangsa, Rabu (24/6/2026).
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan kegiatan diawali dengan apel koordinasi sebelum petugas bergerak melakukan pembongkaran di kawasan Jalan Dipatiukur.
”Tadi kami mulai sekitar pukul 09.00 WIB diawali dengan apel pelaksanaan koordinasi penertiban bangunan liar ataupun kios yang berada di depan kampus UNPAD, Jalan Dipatiukur. Nanti kami lanjut ke Jalan Singaperbangsa,” ujar Bambang. Rabu 24/6/2026
Ia menjelaskan, awalnya Satpol PP berencana mengerahkan dua unit ekskavator agar proses pembongkaran dapat dilakukan dari dua arah sekaligus.
”Tadinya kami berharap ada dua beko (ekskavator), intinya dari Jalan Dipatiukur kemudian di Jalan Singaperbangsa nanti ketemunya di tengah. Tapi karena ada satu beko, kami mulai dari Dipatiukur,” katanya.
Bambang menyebutkan terdapat sekitar 63 bangunan liar dan kios di lokasi tersebut. Sebagian di antaranya telah dikosongkan dan dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
”Kondisi bangunan saat sekarang kurang lebih ada 63 unit. Dari 63 unit, sudah banyak yang kosong dan ada yang sudah dibongkar,” ucapnya.
Menurut Bambang, keberhasilan penertiban tidak lepas dari dukungan aparat kewilayahan serta para koordinator PKL yang ikut memberikan pemahaman kepada para pedagang.
”Kami mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan dari jajaran kewilayahan, baik Pak Camat, Pak Lurah, Kasi Trantib, Pak RW, Pak RT-nya luar biasa. Termasuk koordinator bangunan liar yang ada di sini. Ternyata mereka memahami pentingnya penataan ruang publik ini dikembalikan kepada kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Ia menegaskan bangunan tersebut telah berdiri lebih dari dua dekade dan melanggar aturan yang berlaku.
”Bangunan kios-kios ini terus terang saja sudah dipakai lebih dari 20 tahun. Nah, baru sekarang bisa kami tertibkan dan dikembalikan kepada fungsi yang sebenarnya,” katanya.
Bambang menjelaskan, penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019.
”Kami sosialisasikan bahwa bangunan-bangunan liar atau kios ini sudah menyalahi Perda Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 13 dan Pasal 20. Karena fungsinya bukan lagi untuk trotoar, tapi untuk berjualan,” ujarnya.
Sebelum pembongkaran dilakukan, Satpol PP mengaku telah memberikan pendekatan persuasif selama tujuh hari serta melayangkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali.
”Dengan pendekatan sesuai SOP Satpol PP, tujuh hari kami melakukan pemahaman kepada mereka untuk segera membongkar sesuai aturan. Tapi tidak juga, akhirnya kita keluarkan SP 1, 2, 3. Dalam perjalanan SP itu mereka sudah mulai membongkar,” katanya.
Meski demikian, masih ada sebagian pemilik kios yang bertahan hingga hari pelaksanaan penertiban.
”Tapi ada juga yang masih bertahan. Kita berikan pemahaman karena hari ini sudah tidak ada tawar-menawar lagi. Kami sampaikan, tidak ada kompensasi, tidak ada relokasi. Jadi bangunan ini tetap akan kami bongkar secara keseluruhan,” tegas Bambang.
Sementara itu, Koordinator PKL Perbengkelan, Haryadi, mengatakan proses pembongkaran di kawasan Jalan Singaperbangsa berlangsung kondusif.
”Kalau yang saya ketahui ini mulai bekerja sekitar jam 09.00 sudah mulai pembongkaran, dan sampai Singaperbangsa itu kurang lebih sampai jam 12.00 siang,” ujarnya Saat ditemui dilokasi Rabu 24/6/2026
Haryadi mengakui pemerintah sebelumnya telah memberikan imbauan kepada para pedagang. Ia berharap para PKL yang terdampak nantinya dapat memperoleh tempat usaha yang lebih baik.
”Setidaknya dari pihak pemerintahan pasti ada himbauannya. Mudah-mudahan kita mendapat tempat yang lebih baik. Bagi semua yang ingin berjualan dan berusaha, intinya mencari tempat yang lebih baik. Mudah-mudahan kami juga mendapatkan tempat berusaha yang lebih baik lagi,” katanya.
Terkait tidak adanya kompensasi maupun relokasi, Haryadi menyebut para pedagang memahami kondisi tersebut meski tetap berharap adanya solusi dari pemerintah.
”Memang betul tidak ada kompensasi dan relokasi ke mana. Tapi kalau seandainya pemerintah ada tempat, mudah-mudahan semua yang pernah mengalami pembongkaran ini benar-benar dikasih lagi tempatnya sesuai arahan pemerintah. Dan pasti semua juga berharap, siapa sih yang tidak mengharapkan ganti rugi,” tuturnya.
Ia juga mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan agar tidak mengalami kerugian akibat penyitaan barang.
”Kami sudah menghimbau kepada semua anggota, apalagi sudah dilayangkan SP ketiga, risikonya seperti itu. Kalau kita tidak mematuhi aturan, barang yang ada di lokasi menjadi barang sitaan. Makanya mungkin ada miskomunikasi di situ,” ujarnya.
Meski sempat muncul informasi mengenai ketegangan saat proses penertiban, Haryadi memastikan kondisi di lapangan tetap terkendali.
”Kalau menurut saya sendiri, selama di Jalan Singaperbangsa, alhamdulillah lancar semua,” pungkasnya.
