ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Polrestabes Bandung menangkap dua pelaku pembegalan bersenjata tajam yang melukai dua pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Cikawao, Kota Bandung. Kedua pelaku yang berinisial FF dan AW diringkus kurang dari dua jam setelah melancarkan aksinya pada Rabu (17/6/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB dan masuk dalam kategori tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
“Benar telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan dua orang menjadi korban,” kata Anton saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Bandung, Kamis (18/6/2026).
ADVERTISEMENT
Libur Panjang Meledak! Penumpang Kereta dari Bandung Tembus 122 Persen
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua korban saat itu tengah melintas di Jalan Cikawao menggunakan sepeda motor masing-masing. Tiba-tiba mereka dipepet oleh dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Pelaku kemudian mengacungkan celurit untuk menghentikan korban. Karena takut, korban berusaha melarikan diri sambil mencari pertolongan. Namun, para pelaku terus mengejar hingga salah satu korban terjatuh dari kendaraannya.
“Pelaku menggunakan senjata tajam dan menyerang korban hingga mengalami luka-luka,” ujar Anton.
Dalam kondisi terjatuh, korban kembali disabet menggunakan celurit. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian wajah, tangan, dan punggung. Setelah melumpuhkan korban, pelaku membawa kabur sepeda motor miliknya.
Upaya korban mencari perlindungan sempat dilakukan dengan mendekati sejumlah pengemudi ojol yang tengah beristirahat di sekitar lokasi. Namun, keberadaan pelaku yang membawa senjata tajam membuat situasi menjadi panik sehingga para pengemudi lainnya memilih menyelamatkan diri.
Mendapat laporan kejadian tersebut, Tim Prabu Lodaya Presisi Polrestabes Bandung langsung melakukan pengejaran. Dari hasil penyelidikan cepat, polisi mengidentifikasi lokasi persembunyian pelaku di sebuah rumah kontrakan di kawasan Haji Alpi, Kota Bandung.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan empat orang yang berada di dalam kontrakan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang dipastikan tidak terlibat dan hanya berstatus saksi.
“Dari empat orang yang diamankan, dua orang merupakan pelaku utama berinisial FF dan AW, sedangkan dua lainnya hanya saksi,” jelas Anton.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor hasil kejahatan dan senjata tajam jenis celurit yang digunakan saat beraksi.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa kedua pelaku memilih korban secara acak saat berkeliling mencari sasaran di jalanan Kota Bandung. Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam aksi kejahatan serupa di lokasi lain.
“Kami akan mengembangkan penyidikan untuk mengetahui apakah para pelaku terlibat dalam tindak pidana lainnya,” kata Anton.
Akibat perbuatannya, FF dan AW dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Keduanya kini ditahan di Polrestabes Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






