ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Komisi IV DPRD Jawa Barat tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Perda) inisiatif terkait penanganan sampah berbasis komunitas sebagai upaya memperkuat implementasi kebijakan lingkungan di tingkat daerah.
Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Teddy Rusmawan, mengatakan regulasi tersebut disiapkan sebagai tindak lanjut berbagai kebijakan lingkungan yang diturunkan dari pemerintah pusat, mulai dari persoalan pengelolaan air, kualitas udara, hingga penanganan sampah.
“Ini merupakan turunan dari kebijakan pemerintah pusat yang harus diadopsi daerah. Harapannya, berbagai kebijakan tersebut bisa lebih progresif dalam menangani persoalan lingkungan, mulai dari masalah air, udara, hingga sampah,” ujar Teddy Selasa (9/6/2026)
ADVERTISEMENT
Menurutnya, sejumlah regulasi yang ada saat ini masih bersifat umum sehingga perlu diperkuat dengan kebijakan yang lebih implementatif dan menyentuh langsung masyarakat.
“Kalau dilihat, beberapa aturan yang ada masih cukup global. Karena itu kami sedang menyiapkan perda inisiatif tentang penanganan sampah berbasis komunitas. Kami ingin melibatkan komunitas-komunitas dalam pengelolaan sampah agar penanganannya lebih efektif,” katanya.
Teddy menjelaskan, perda tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen yang mendorong keterlibatan masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah pusat dalam menyelesaikan persoalan lingkungan.
“Kami ingin penanganan lingkungan ke depan bisa lebih serius dan lebih implementatif. Tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar bisa dijalankan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, salah satu perhatian utama DPRD Jawa Barat adalah memastikan setiap regulasi yang disusun mampu memberikan dampak nyata hingga ke tingkat daerah.
“Yang menjadi konsen kami adalah bagaimana regulasi ini bisa benar-benar dirasakan di daerah. Kadang posisi pemerintah provinsi berada di tengah sehingga perlu ada sinergi yang kuat dengan berbagai kebijakan yang ada. Intinya, perda ini ingin memastikan kebijakan yang dibuat benar-benar berdampak di masyarakat, bukan sekadar menambah regulasi,” tegas Teddy.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






