KORANMANDALA.COM – Komisi I DPRD Kota Bandung menyoroti serius tindak lanjut rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 yang dinilai belum sepenuhnya berjalan optimal.
Hal itu mengemuka dalam rapat tindak lanjut LKPJ sekaligus sinkronisasi prioritas Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Rabu (3/6/2026).
Rapat tersebut menyoroti sejumlah persoalan krusial mulai dari reformasi birokrasi yang dinilai belum menunjukkan lompatan signifikan, kualitas pelayanan publik yang masih perlu ditingkatkan, hingga lemahnya konsistensi perangkat daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi DPRD.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro S.ST., M.T., menegaskan bahwa rekomendasi LKPJ tidak boleh berhenti sebagai dokumen formal semata, melainkan harus benar-benar diimplementasikan oleh perangkat daerah.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah catatan yang belum ditindaklanjuti secara maksimal, terutama yang berkaitan dengan efektivitas birokrasi dan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.
“Rekomendasi DPRD harus menjadi dasar perbaikan nyata, bukan sekadar laporan administratif. Kami masih melihat adanya pekerjaan rumah yang belum tuntas, khususnya dalam reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja pelayanan publik,” ujarnya.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi I juga menyoroti capaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan perbaikan kualitas layanan di lapangan. DPRD menilai masih adanya kesenjangan antara target kinerja dan realisasi pelayanan kepada masyarakat.
“Peningkatan kualitas layanan publik tidak boleh hanya bersifat seremonial atau angka di atas kertas. Masyarakat menuntut layanan yang cepat, mudah, dan transparan, dan itu harus benar-benar diwujudkan,” tambahnya.
Selain itu, rapat juga menyinggung persoalan penataan sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai belum sepenuhnya berbasis kebutuhan riil organisasi. Komisi I menilai perencanaan formasi hingga 2027 harus lebih presisi agar tidak terjadi ketimpangan beban kerja maupun kekurangan kompetensi di sejumlah perangkat daerah.
Sorotan lainnya tertuju pada lemahnya sistem pengawasan internal serta tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dinilai perlu lebih tegas dan terukur. DPRD menekankan pentingnya langkah korektif agar tidak terjadi pengulangan temuan serupa di tahun berikutnya.
“Penguatan pengawasan internal dan tindak lanjut temuan BPK adalah indikator penting tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Ini tidak boleh dianggap sepele,” tegasnya.
Dalam konteks penyusunan RKPD Tahun 2027, Komisi I mendorong agar pemerintah daerah tidak hanya menyusun program rutin, tetapi benar-benar memasukkan agenda reformasi birokrasi yang terukur, termasuk digitalisasi layanan publik, peningkatan kompetensi ASN, serta penguatan sistem akuntabilitas kinerja.
Rapat tersebut juga menghasilkan dorongan agar segera disusun matriks tindak lanjut rekomendasi LKPJ 2025 yang lebih konkret dan terukur, sehingga setiap catatan DPRD dapat dipantau progresnya secara jelas dalam RKPD Kota Bandung ke depan.
