KORANMANDALA.COM –Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, melontarkan peringatan keras terhadap praktik jual beli kursi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Ia menegaskan, siapa pun yang terbukti bermain dalam praktik curang penerimaan siswa akan dijatuhi sanksi berat hingga proses pidana.
Pernyataan itu muncul di tengah kekhawatiran publik bahwa praktik “titip kursi” dan permainan jalur masuk sekolah masih menjadi momok tahunan setiap musim penerimaan siswa baru, terutama di sekolah negeri favorit.
“Siapapun yang terindikasi melakukan jual beli kursi akan saya berikan sanksi berat dan langsung dipidana,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (11/5/2026).
Dinsos Kota Bandung Perkuat Penanganan PMKS, Rumah Singgah Jadi Garda Depan Rehabilitasi Sosial
Namun, ancaman pidana yang disampaikan Farhan juga memunculkan pertanyaan besar: sejauh mana pemerintah mampu membongkar praktik yang selama ini kerap disebut berlangsung senyap dan sulit dibuktikan?
Pasalnya, isu jual beli kursi bukan cerita baru dalam dunia pendidikan Kota Bandung. Dugaan permainan kuota, manipulasi jalur domisili hingga titipan melalui orang dalam kerap menjadi keluhan masyarakat, meski jarang berujung pada penindakan hukum terbuka.
Farhan mengakui, kecurangan dalam proses penerimaan siswa tidak hanya merusak sistem pendidikan, tetapi juga berpotensi membentuk mentalitas buruk sejak dini.
“Kalau anak masuk sekolah dengan cara curang, dia akan tumbuh menjadi orang yang curang juga,” ujarnya.
Di sisi lain, tekanan terhadap pelaksanaan SPMB juga tidak lepas dari persoalan klasik: keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu faktor yang membuka celah praktik transaksional.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menyebut jumlah lulusan SD di Kota Bandung mencapai sekitar 23 ribu siswa, sementara daya tampung SMP negeri hanya berada di kisaran 19 ribu kursi. Artinya, ada ribuan siswa yang secara realistis harus terserap ke sekolah swasta.
Ketimpangan inilah yang selama ini memicu persaingan masuk sekolah negeri semakin ketat, terutama di sekolah-sekolah favorit.
“Sudah kami tekankan kepada kepala sekolah SD dan SMP, tidak boleh ada jual beli kursi dalam bentuk apapun,” kata Asep.
Meski begitu, pengawasan menjadi pekerjaan rumah besar. Sebab, berbagai modus penyimpangan dalam penerimaan siswa kerap berkembang mengikuti celah kebijakan, mulai dari manipulasi alamat domisili hingga dugaan intervensi pihak tertentu untuk meloloskan siswa di luar mekanisme resmi.
Pemkot Bandung mengklaim telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta DPRD untuk memperkuat pengawasan SPMB 2026. Seluruh jalur penerimaan, baik domisili, prestasi maupun afirmasi, disebut akan diawasi lebih ketat.
Namun, efektivitas pengawasan itu akan diuji saat pendaftaran dimulai. Publik kini menunggu, apakah ancaman pidana benar-benar akan diterapkan atau hanya menjadi pernyataan rutin yang kembali muncul setiap musim penerimaan siswa baru.
