ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang standarisasi layanan penitipan anak (daycare). Regulasi ini dinilai mendesak menyusul munculnya sejumlah kasus kekerasan terhadap anak di fasilitas daycare di berbagai daerah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandung, Uum Sumiati, mengatakan aturan tersebut disusun untuk menyatukan berbagai ketentuan lintas instansi sekaligus memastikan layanan daycare memenuhi prinsip ramah anak.
Menurutnya, saat ini pengaturan daycare masih tersebar di sejumlah kementerian, seperti Kementerian Pendidikan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
ADVERTISEMENT
Aksi May Day di Bandung Berujung Ricuh, Pos Polisi di Simpang Tamansari Dibakar
“Pemberi rekomendasi untuk perizinan daycare itu dari Dinas Pendidikan. Sementara kami melakukan standarisasi agar layanan daycare ini benar-benar ramah anak, salah satunya untuk mencegah terjadinya kekerasan,” kata Uum saat dihubungi, Jumat (1/5/2026).
Di tingkat daerah, proses perizinan operasional daycare berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan. Sementara DP3A berperan dalam memastikan standar layanan, termasuk aspek perlindungan anak.
Uum menjelaskan, pihaknya bersama Dinas Pendidikan dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) telah berkoordinasi dalam merumuskan standar tersebut, mulai dari persyaratan sarana prasarana, kelayakan bangunan, hingga kualitas sumber daya manusia (SDM) pengelola.
“Perizinan akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari fasilitas, bangunan, SDM, hingga bagaimana layanan diberikan kepada anak,” ujarnya.
Ia mengakui, kebutuhan masyarakat terhadap layanan penitipan anak terus meningkat. Namun, tidak semua penyelenggara daycare telah memenuhi standar ideal. Karena itu, pendekatan yang dilakukan saat ini lebih mengedepankan pembinaan dan pendampingan.
“Beberapa daycare sudah kami kunjungi, tapi belum semuanya. Masih ada yang membutuhkan pembinaan agar bisa memenuhi standar,” katanya.
Dalam standar yang mengacu pada ketentuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, salah satu poin penting adalah kehadiran layanan pendukung seperti tenaga psikolog. Hal ini dinilai penting untuk membantu orang tua dalam menangani tumbuh kembang anak.
“Dengan adanya layanan pendukung, orang tua bisa berkonsultasi jika ada masalah. Kami juga mendorong adanya agen perubahan di tingkat keluarga untuk mencegah kekerasan terhadap anak,” ujar Uum.
Lebih lanjut, Perwal tersebut juga akan mengatur berbagai model daycare yang berkembang di masyarakat, seperti berbasis keluarga, komunitas, sekolah, pasar, hingga perusahaan atau pabrik.
“Selama ini pengaturan sampai ke level itu belum ada. Nanti akan kami atur dalam Perwal agar lebih jelas dan terstandar,” katanya.
Saat ini, perhatian publik tengah tertuju pada sejumlah kasus kekerasan anak di daycare, termasuk kasus di Yogyakarta yang melibatkan puluhan anak. Rangkaian peristiwa tersebut dinilai menunjukkan masih lemahnya pengawasan serta belum seragamnya standar layanan penitipan anak di berbagai daerah.
Pemkot Bandung berharap, dengan adanya Perwal ini, kualitas layanan daycare dapat meningkat sekaligus memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi anak-anak.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






