ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) dimanfaatkan sejumlah pekerja untuk menyuarakan tuntutan pemenuhan hak ketenagakerjaan. Salah satunya disampaikan Pupun (34), buruh asal Bandung, dalam aksi May Day 2026 di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jumat (1/5/2026).
Pupun mengungkapkan, dirinya bersama sekitar 180 pekerja lainnya dari PT Telehouse Engineering tengah memperjuangkan pembayaran tunggakan upah yang disebut mencapai lebih dari Rp5 miliar.
“Ada 181 pekerja yang selama tiga tahun ini masih memperjuangkan hak upah lebih dari Rp5 miliar. Sampai saat ini belum dibayarkan,” ujar Pupun saat ditemui di sela aksi.
ADVERTISEMENT
Aksi May Day di Bandung Berujung Ricuh, Pos Polisi di Simpang Tamansari Dibakar
Ia menjelaskan, nilai tunggakan tersebut hanya mencakup upah dan belum termasuk kewajiban perusahaan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, iuran Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah dipotong dari gaji pekerja juga belum disetorkan sepenuhnya.
“BPJS Ketenagakerjaan juga masih menunggak. JHT ada kekurangan pembayaran, padahal itu sudah dipotong dari gaji kami,” katanya.
Pupun menyebut, para pekerja telah menempuh jalur hukum dan memenangkan gugatan di pengadilan. Namun, hingga kini putusan tersebut belum direalisasikan oleh pihak perusahaan.
“Proses hukum sudah selesai dan kami dimenangkan, tetapi sampai sekarang hak kami belum dibayarkan,” ujarnya.
Ia merinci, tunggakan upah terjadi sejak 2022, dengan berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari tidak dibayarkannya upah selama lima bulan hingga pemotongan sebesar 30 persen selama 13 bulan.
“Kami tidak dibayar penuh selama lima bulan, lalu ada pemotongan 30 persen selama 13 bulan. Itu baru dari sisi upah,” kata Pupun.
Dalam momentum May Day, Pupun berharap pemerintah memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Ia menilai pemenuhan hak normatif pekerja, termasuk upah dan jaminan sosial, masih menjadi persoalan mendasar.
“Harapan kami, keadilan bagi buruh bisa segera terwujud, terutama dalam pemenuhan hak normatif seperti upah dan kesejahteraan,” ucapnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Ia mengutip data Kementerian Ketenagakerjaan yang menyebut angka kecelakaan kerja pada 2025 mencapai lebih dari 300 ribu kasus.
“K3 adalah hak dasar pekerja. Buruh berhak bekerja dengan aman, nyaman, dan sehat,” katanya.
Aksi yang diikuti Pupun merupakan bagian dari peringatan May Day yang digelar Aliansi Jatinangor Bergerak di kawasan Universitas Padjadjaran (Unpad). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja, penegakan upah minimum, penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, serta penolakan terhadap praktik eksploitasi pekerja.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan sempat menyebabkan penutupan sementara satu lajur di Jalan Raya Cirebon–Bandung. Meski demikian, situasi secara umum terpantau kondusif hingga kegiatan berakhir.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






