ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memastikan hak-hak pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap terpenuhi. Langkah ini diambil agar para pekerja bisa segera kembali masuk ke dunia kerja atau beralih ke sektor wirausaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, mengatakan, pemenuhan hak pekerja menjadi prioritas pemerintah di tengah meningkatnya angka PHK.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, jumlah tenaga kerja yang terkena PHK di Jawa Barat pada kuartal I 2026 mencapai 1.721 orang.
ADVERTISEMENT
Perjalanan KA dari Bandung Kembali Normal Pascainsiden Bekasi Timur
“Pekerja yang terdampak PHK tetap harus mendapatkan haknya, mulai dari pesangon atau kompensasi, klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hingga Jaminan Hari Tua,” ujar Kim Agung, Jumat (1/5/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional.
Selain memastikan pemenuhan hak pekerja, Disnakertrans Jabar juga melakukan berbagai langkah mitigasi untuk menekan potensi PHK agar tidak semakin meluas.
Menurut Kim Agung, pemerintah telah menyiapkan sejumlah program stimulus guna menjaga stabilitas dunia industri.
“Kami memastikan adanya program-program stimulus dari pemerintah yang bisa meringankan dunia industri,” katanya.
Kim Agung menjelaskan, gelombang PHK yang terjadi saat ini tidak lepas dari faktor eksternal dan internal. Salah satu faktor eksternal yang dominan adalah krisis global yang dipicu konflik geopolitik, termasuk ketegangan antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat.
Konflik tersebut berdampak langsung pada kenaikan harga bahan bakar minyak, plastik, dan berbagai komoditas lainnya. Selain itu, gangguan terhadap pasar ekspor turut memukul sektor industri, khususnya di Jawa Barat.
Perlindungan terhadap ancaman PHK menjadi salah satu isu utama yang disuarakan buruh dalam peringatan Hari Buruh tahun ini. Kondisi ekonomi global dan domestik yang tidak menentu dinilai semakin memperbesar risiko ketenagakerjaan di berbagai sektor.
Ketidakpastian tersebut membuat pekerja berada dalam posisi rentan, sehingga peran pemerintah dalam menjamin perlindungan sosial dan membuka peluang kerja baru menjadi krusial.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






