KORANMANDALA.COM –Pemerintah Kabupaten Garut resmi melantik dua kepala desa melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) guna mengisi kekosongan jabatan dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Garut di Pamengkang Pendopo Garut, Jalan Kiansantang, Kecamatan Regol, Senin (27/4/2026). Dua kepala desa yang dilantik masing-masing berasal dari Desa Cinunuk, Kecamatan Wanaraja, dan Desa Mekarsari, Kecamatan Cibatu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Ahmad Ramdani, mengatakan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas pemerintahan desa, terutama di wilayah yang mengalami kekosongan jabatan.
“Hari ini Pak Bupati melantik dua kepala desa. Ini bagian dari upaya kita agar roda pemerintahan di desa tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat bisa maksimal,” ujar Ramdani.
Ia menegaskan, proses PAW akan terus dikebut dalam waktu dekat, mengingat masih terdapat puluhan desa di Kabupaten Garut yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa.
“Kita akan selesaikan PAW ini secepatnya. Saat ini ada sekitar 24 desa yang mengalami kekosongan. Kalau dibiarkan, tentu masyarakat akan kebingungan karena pelayanan tidak maksimal,” katanya.
Ramdani menjelaskan, kekosongan jabatan kepala desa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari meninggal dunia, sakit, hingga persoalan hukum. Untuk kasus hukum, setidaknya terdapat dua desa yang kepala desanya telah diproses secara hukum.
“Untuk yang terkait hukum ada di Desa Cigadog, Kecamatan Sucinaraja, dan Desa Karyasari, Kecamatan Cibalong,” jelasnya.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Garut, Idad Badrudhin, mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat kepala desa di dua wilayah tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan Dana Desa (DD).
“Kasusnya terkait Dana Desa yang tidak terealisasikan sebagaimana mestinya. Keduanya sudah diproses hukum dan telah inkrah,” ujar Idad.
Ia menambahkan, pengisian jabatan melalui PAW diharapkan mampu mengembalikan fokus pemerintahan desa, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Tujuan utama pemerintahan desa adalah untuk mensejahterakan masyarakat. Dengan adanya kepala desa definitif, diharapkan program-program bisa kembali berjalan optimal,” katanya.
Ramdani pun berpesan kepada kepala desa yang baru dilantik agar segera bekerja cepat dan responsif dalam melayani masyarakat, sesuai arahan Bupati Garut.
“Harus langsung gaspol dalam pelayanan publik. Tingkatkan kapasitas, dorong potensi desa, dan perkuat kolaborasi agar pembangunan desa bisa lebih maksimal,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Garut menargetkan seluruh proses PAW di desa-desa yang kosong dapat segera rampung, sehingga tidak ada lagi hambatan dalam pelayanan publik di tingkat desa.
