ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial D.K. (29), warga Kecamatan Tarogong Kaler, diamankan petugas pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Merdeka, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup besar yang telah dikemas dalam berbagai bentuk siap edar,” ujar Usep, Jumat (24/4/2026).
ADVERTISEMENT
Puspa Swara Wanoja Sunda Digelar di Garut, Perempuan Jadi Garda Pelestari Budaya
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita ratusan paket sabu dengan total berat bruto mencapai 197,8 gram. Barang haram tersebut dikemas dalam plastik klip bening, sedotan, hingga disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial B yang kini masih dalam pengejaran polisi. D.K. berperan sebagai kurir dengan imbalan uang serta penggunaan sabu secara gratis.
“Pelaku berperan sebagai perantara atau kurir untuk mendapatkan keuntungan ekonomi sekaligus memenuhi kebutuhan pribadi,” katanya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






