ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Jajaran Polsek Cikajang mengamankan empat orang terduga pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap seorang pria di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut. Korban diketahui bernama Ahmad (24), warga Kecamatan Cigedug.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Kampung Leuwiereng, Desa Mekarsari. Korban diduga mengalami penculikan disertai kekerasan fisik oleh para pelaku.
Kapolsek Cikajang AKP Patri Arsono menjelaskan, kejadian bermula pada Senin (20/4/2026) malam saat korban diduga lebih dulu mengalami penganiayaan oleh salah satu pelaku.
ADVERTISEMENT
Wabup Garut Ajak Humas SKPD Aktif Respons Keluhan Masyarakat di Media Sosial
“Kejadian berawal pada malam sebelumnya, korban sempat dipukul di bagian wajah. Keesokan harinya, saat korban berada di bengkel, para pelaku kembali mendatangi dan melakukan kekerasan,” ujar Patri, Kamis (23/4/2026).
Dalam peristiwa tersebut, korban diduga dipaksa naik sepeda motor oleh para pelaku dan dibawa ke lokasi lain. Di tempat tersebut, korban kembali mengalami penganiayaan.
“Korban kemudian dibawa ke lokasi lain dan mengalami kekerasan lanjutan,” katanya.
Polisi telah mengamankan empat terduga pelaku berinisial D.N, A.K, M.R, dan C.S yang merupakan warga Kecamatan Cikajang. Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, dua unit telepon genggam, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
“Keempat pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Cikajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif kejadian diduga dipicu persoalan pribadi, yakni adanya konflik terkait hubungan korban dengan mantan istri salah satu pelaku.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 450 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






