ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Pemerintah Kota Bandung kembali menggulirkan agenda pembenahan infrastruktur di sejumlah titik, mulai dari kawasan Panjunan hingga ruas-ruas strategis lain di pusat kota. Namun, langkah ini menuai sorotan lantaran penertiban parkir liar baru digencarkan setelah kerusakan fasilitas publik kian meluas.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bersama aparat kepolisian dan TNI mulai menertibkan kendaraan yang parkir di atas trotoar dan badan jalan—pelanggaran yang selama ini dibiarkan berlangsung.
Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, mengakui penertiban ini menjadi langkah awal sebelum perbaikan fisik dilakukan.
ADVERTISEMENT
Banjir Tak Kunjung Surut, 800 Warga Bandung Jadi Korban! Kinerja Pemkot Dipertanyakan
“Di kawasan Panjunan saat ini akan dilakukan perbaikan trotoar dan jalan. Maka dari itu, kami tertibkan terlebih dahulu kendaraan yang parkir di trotoar,” ujarnya, Sabtu, 18 April 2026.
Penertiban tak hanya difokuskan di Panjunan, tetapi juga menyasar kawasan lain yang selama ini dikenal sebagai titik rawan parkir liar, seperti Gardujati, Jalan Riau (Merdeka hingga Ahmad Yani), serta Kosambi hingga Simpang Lima Jalan Sunda–Asia Afrika.
Operasi gabungan yang melibatkan Dishub, Polri, dan TNI kini digelar, bahkan hingga akhir pekan. Namun, langkah ini memunculkan pertanyaan: mengapa penegakan aturan baru dilakukan secara masif setelah kerusakan trotoar terjadi di banyak titik?
Di lapangan, pelanggaran masih ditemukan dalam jumlah signifikan. Kendaraan roda dua dan roda empat masih bebas parkir di atas trotoar—ruang yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki. Sejumlah sepeda motor bahkan terpaksa diangkut karena ditinggalkan pemiliknya, sementara mobil langsung ditilang di tempat.
“Parkir di atas trotoar ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga merusak fasilitas umum. Banyak trotoar yang akhirnya rusak dan hancur,” kata Ulloh.
Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan selama ini. Trotoar yang dibangun dengan anggaran publik justru beralih fungsi menjadi lahan parkir liar tanpa kontrol.
Pemkot Bandung memang menegaskan komitmennya untuk menata kota agar lebih tertib dan nyaman. Namun tanpa pengawasan konsisten dan penindakan tegas yang berkelanjutan, upaya ini berpotensi menjadi siklus berulang: dibangun, rusak, lalu diperbaiki kembali.
Di sisi lain, masyarakat juga didorong untuk berperan aktif menjaga fasilitas publik dengan tidak memarkir kendaraan sembarangan. Namun, tanggung jawab utama tetap berada pada pemerintah dalam memastikan aturan ditegakkan secara konsisten, bukan sekadar reaktif saat kondisi sudah terlanjur rusak.
“Peran masyarakat sangat penting. Tidak hanya petugas, masyarakat juga bisa ikut mengingatkan agar fasilitas umum kita tetap terjaga,” ujarnya.
Ke depan, publik menanti bukan hanya perbaikan fisik trotoar, tetapi juga perubahan nyata dalam penegakan aturan—agar wajah Kota Bandung tak lagi tercoreng oleh parkir liar yang dibiarkan bertahun-tahun.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






