ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Konflik kebijakan pengupahan kembali mencuat di Jawa Barat. Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD FSP LEM SPSI) Jawa Barat resmi melayangkan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jumat (27/3/2026).
Langkah hukum ini bukan sekadar prosedural. Di baliknya, tersimpan tudingan serius: keputusan gubernur dianggap mengabaikan mekanisme formal yang selama ini menjadi pijakan dalam penetapan upah sektoral.
Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, menegaskan bahwa rekomendasi UMSK yang lahir dari tingkat kabupaten/kota bukan dokumen sembarangan. Rekomendasi itu disusun melalui Dewan Pengupahan—forum tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja—dengan mempertimbangkan kemampuan industri hingga kebutuhan hidup layak buruh.
ADVERTISEMENT
Buruh Desak SK Gubernur Terbit Utuh, Tolak Revisi UMSK di 19 Daerah
“Rekomendasi tersebut adalah hasil kajian komprehensif. Seharusnya itu menjadi dasar utama, bukan justru diabaikan,” kata Sidarta.
Namun realitas di lapangan berbicara lain. Dalam SK yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat, sejumlah nilai UMSK disebut mengalami perubahan signifikan tanpa transparansi yang memadai. Tidak semua rekomendasi daerah diakomodasi, memunculkan dugaan adanya intervensi kebijakan di luar mekanisme yang telah disepakati.
Padahal, menurut Sidarta, pihaknya telah lebih dulu mengingatkan. Pada 17 Desember 2025, perwakilan buruh bertemu langsung dengan gubernur dan memperoleh komitmen bahwa penetapan UMSK akan merujuk pada rekomendasi daerah.
“Faktanya, komitmen itu tidak tercermin dalam keputusan akhir. Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya.
Persoalan ini tak berhenti pada ketidakpuasan buruh. Lebih jauh, serikat pekerja menilai kebijakan tersebut berpotensi menabrak regulasi. Mereka merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, khususnya Pasal 35I, yang secara eksplisit mengatur bahwa gubernur wajib menetapkan UMSK berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota.
Jika benar rekomendasi itu diabaikan, maka keputusan tersebut bukan hanya cacat secara prosedural, tetapi juga membuka ruang sengketa hukum yang lebih luas.
“Ini bukan semata soal angka upah. Ini soal kepatuhan terhadap aturan dan integritas proses kebijakan publik,” tegas Sidarta.
Dampaknya pun tidak sederhana. Ketidakjelasan dasar penetapan UMSK dinilai bisa memicu ketegangan hubungan industrial, menurunkan kepercayaan buruh terhadap pemerintah, hingga berpotensi menciptakan instabilitas di sektor ketenagakerjaan.
Melalui gugatan ke PTUN Bandung, DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat ingin menguji legalitas SK tersebut sekaligus mengoreksi arah kebijakan pengupahan di Jawa Barat.
Langkah ini menjadi sinyal keras: ketika ruang dialog dianggap tak lagi efektif, jalur hukum menjadi pilihan terakhir. Kini, publik menanti—apakah pengadilan akan menguatkan kebijakan gubernur, atau justru membongkar cacat di balik penetapan UMSK 2026.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






