ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Program Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kota Bandung menuai sorotan. Di balik klaim pembentukan ratusan badan usaha, sebagian koperasi justru belum berjalan. Legalitas telah terpenuhi, namun operasional masih nihil akibat tersendatnya persoalan regulasi dan pembiayaan.
Seorang Ketua KKMP di Kota Bandung yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, hingga pertengahan Maret 2026, koperasi yang dipimpinnya belum beroperasi sama sekali. Kondisi serupa, kata dia, dialami mayoritas KKMP yang dibentuk dari nol.
“Operasional kami masih nol. Yang berjalan itu kebanyakan koperasi lama yang dialihkan menjadi KKMP. Kalau yang benar-benar baru, belum ada yang jalan di Kota Bandung,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
ADVERTISEMENT
Volume Sampah Lebaran di Bandung Meningkat, Ratusan Titik Dipantau DLH
Data menunjukkan, sebanyak 151 KKMP telah terbentuk di seluruh kelurahan di Kota Bandung, menyusul peluncuran nasional program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto pada Juli 2025. Namun, angka tersebut dinilai belum mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Tersendat Modal, Terjebak Skema Pinjaman
Persoalan utama yang mengemuka adalah skema pembiayaan. Hingga kini, para pengurus masih menunggu kejelasan teknis terkait pencairan modal dari pemerintah.
Pemerintah sebelumnya menetapkan pendanaan KKMP bersumber dari pinjaman bank Himbara dengan plafon hingga Rp3 miliar per koperasi, bunga 6 persen per tahun, dan tenor enam tahun. Rinciannya, Rp2,5 miliar untuk belanja modal pembangunan gerai fisik dan Rp500 juta untuk operasional.
Namun, skema tersebut justru memunculkan kekhawatiran baru.
“Walaupun dijamin Dana Alokasi Umum (DAU), tetap saja ini utang. Bebannya akan kembali ke koperasi. Kami khawatir keberlangsungan usaha jadi tertekan,” katanya.
Ia juga menyoroti adanya dugaan selisih anggaran dalam pembangunan gerai oleh pihak kontraktor, yang berpotensi menjadi beban tambahan bagi koperasi.
Standar Tak Realistis, SDM Mulai Mundur
Selain pembiayaan, persoalan lahan menjadi hambatan serius. Ketentuan luas minimal 600 meter persegi untuk pembangunan gerai dinilai tidak realistis diterapkan di kota padat seperti Bandung.
“Di perkotaan seperti Bandung, mencari lahan 600 meter persegi itu tidak mudah. Kami sampai mengajukan penggunaan aula kelurahan untuk sementara,” ujarnya.
Kondisi stagnan ini berdampak langsung pada internal koperasi. Perekrutan anggota tertahan, bahkan sejumlah pengurus dilaporkan mulai mengundurkan diri karena ketidakjelasan arah program.
“Pengurus banyak yang mundur. Mereka bingung, mau dibawa ke mana koperasi ini,” ungkapnya.
Klaim Pusat vs Realita Lapangan
Di tengah berbagai kendala tersebut, ia mengingatkan agar pemerintah tidak hanya menampilkan laporan positif di tingkat pusat, tanpa melihat kondisi faktual di lapangan.
“Jangan sampai yang dilaporkan ke pusat hanya yang bagus-bagusnya saja, seolah-olah KKMP sudah berjalan. Padahal kenyataannya tidak seperti itu,” tegasnya.
Ia mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh, terutama terkait skema pembiayaan dan fleksibilitas regulasi agar program benar-benar bisa dijalankan.
Menurutnya, tanpa perbaikan mendasar, visi besar menjadikan KKMP sebagai motor ekonomi kerakyatan berpotensi hanya menjadi program administratif tanpa dampak nyata.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (DiskopUKM) Kota Bandung belum memberikan tanggapan resmi terkait kondisi tersebut.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






