ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Aksi penyalahgunaan kendaraan ambulans untuk mengangkut pemudik berhasil diungkap petugas kepolisian di wilayah Malangbong, Kabupaten Garut, Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kendaraan yang semestinya digunakan untuk kepentingan medis tersebut kedapatan membawa penumpang dan barang layaknya angkutan umum.
Peristiwa ini bermula saat petugas Tim Urai Kemacetan Lewo–Malangbong tengah melakukan pengaturan arus lalu lintas menuju titik pending. Saat itu, petugas melihat dua unit ambulans melintas secara beriringan di belakang rombongan tim.
ADVERTISEMENT
Ambulans pertama diketahui membawa pasien sesuai peruntukannya. Namun, ambulans kedua menimbulkan kecurigaan karena terlihat berkonvoi dan diikuti satu unit mobil elf di bagian belakang.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, ambulans itu tidak membawa pasien, melainkan mengangkut sejumlah pemudik beserta barang-barang seperti kasur, sepeda motor, hingga perabotan rumah tangga.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, petugas juga menemukan adanya pelanggaran administrasi. Kendaraan tersebut tidak dilengkapi dokumen sah, dengan STNK dalam kondisi kedaluwarsa, serta pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Diketahui, ambulans tersebut berangkat dari Bandung dengan tujuan Panjalu, Kabupaten Ciamis, sebelum akhirnya dihentikan di wilayah Malangbong.
Selanjutnya, kendaraan beserta pengemudi dan penumpang diamankan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan kendaraan khusus seperti ambulans untuk kepentingan pribadi, terutama pada momen arus mudik Lebaran.
“Penyalahgunaan kendaraan darurat dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu pelayanan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” demikian peringatan petugas.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






