ADVERTISEMENT
KORAN MANDALA – Dugaan kejanggalan sejumlah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang digunakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Purwakarta mulai memasuki babak serius.
Di tengah belum adanya penjelasan resmi dari instansi berwenang, desakan agar dugaan tersebut tidak berhenti sebagai persoalan administrasi terus menguat.
Direktur Alexa Corruption Watch (ACW), Risang Prihatnadi, bahkan meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta mengambil langkah hukum apabila hasil verifikasi nantinya membuktikan adanya pemalsuan dokumen yang mengatasnamakan pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
Menurut Risang, penggunaan dokumen yang diduga tidak sah dengan mencatut identitas atau nomor sertifikat instansi pemerintah bukan persoalan yang layak diselesaikan secara internal apabila unsur pemalsuan benar-benar ditemukan.
“Kalau memang ada dokumen SLHS yang dipalsukan dan menggunakan nomor maupun identitas yang mengatasnamakan DPMPTSP, kepala dinas harus segera melapor ke polisi. Jangan diam. Justru harus dibongkar siapa pelaku dan siapa dalang di balik dugaan pemalsuan tersebut,” kata Risang, Minggu (30/8/2026).
Risang menilai, keberanian pemerintah daerah mengambil langkah hukum menjadi penting untuk menjaga kredibilitas pelayanan publik. Sebaliknya, sikap pasif justru berpotensi menimbulkan pertanyaan baru mengenai bagaimana dokumen tersebut bisa beredar dan digunakan.
Ia juga mendesak DPMPTSP bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta tidak sekadar memberikan klarifikasi, tetapi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap SLHS yang digunakan seluruh SPPG di wilayah tersebut.
Audit, kata dia, diperlukan untuk memastikan setiap sertifikat memiliki nomor, penerbitan, masa berlaku, serta dasar administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai ada pihak yang dirugikan. Jika memang ada oknum yang bermain, harus diungkap secara transparan. Kalau ada jaringan atau pihak yang memproduksi dokumen palsu, aparat penegak hukum harus mengusut sampai ke aktor intelektualnya,” tegasnya.
Puluhan Dokumen Disebut Perlu Diverifikasi
Dugaan kejanggalan SLHS mencuat setelah sejumlah dokumen dan informasi diterima untuk ditelusuri. Berdasarkan laporan yang berkembang, jumlah dokumen yang diduga perlu diperiksa disebut mencapai puluhan dan digunakan oleh sejumlah SPPG di Kabupaten Purwakarta.
Beberapa dokumen yang menjadi perhatian di antaranya SLHS atas nama Yayasan Al Jumhuriyyah Ibnu Ahmad Hidayat serta Yayasan Siliwangi Nata Bumi yang mengelola SPPG di Kecamatan Darangdan dan Kecamatan Bojong.
Dokumen tersebut memuat nomor sertifikat, tanggal penerbitan, serta masa berlaku. Namun, dugaan adanya ketidaksesuaian dalam dokumen maupun proses penerbitannya masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
Di sinilah persoalan menjadi penting. Jika dokumen tersebut sah, pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar penerbitannya secara terbuka. Namun jika ditemukan dokumen yang tidak tercatat atau diterbitkan di luar prosedur, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana dokumen tersebut dapat digunakan dalam operasional SPPG.
Pertanyaan tersebut hingga kini belum memperoleh jawaban resmi.
DPMPTSP dan Dinkes Belum Buka Suara
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Purwakarta maupun Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta belum memberikan keterangan resmi mengenai status dan keabsahan dokumen yang dipersoalkan.
Padahal, penjelasan kedua instansi menjadi krusial untuk membedakan antara persoalan administratif, kesalahan pencatatan, atau kemungkinan adanya penggunaan dokumen yang tidak sah.
Tanpa klarifikasi resmi, informasi mengenai dugaan puluhan SLHS bermasalah akan terus menjadi ruang spekulasi di tengah masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah dituntut tidak hanya menunggu polemik mereda. Verifikasi secara terbuka justru diperlukan agar masyarakat mengetahui apakah dokumen-dokumen tersebut benar diterbitkan melalui prosedur resmi atau sebaliknya.
Apabila hasil pemeriksaan menyatakan seluruh SLHS sah dan diterbitkan sesuai ketentuan, pemerintah memiliki dasar untuk menjelaskan sekaligus menghentikan spekulasi yang berkembang.
Sebaliknya, apabila ditemukan dokumen yang tidak sah atau indikasi pemalsuan, persoalan tersebut semestinya tidak berhenti pada pencabutan atau pembatalan administrasi. Sesuai desakan ACW, proses hukum perlu ditempuh untuk mengungkap pihak yang membuat, menggunakan, maupun pihak lain yang terlibat apabila unsur pidana terpenuhi.
Terlebih, SLHS berkaitan dengan aspek higiene dan sanitasi fasilitas penyedia makanan yang digunakan dalam pelayanan pemenuhan gizi masyarakat. Karena itu, kepastian mengenai legalitas dokumen bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut akuntabilitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun serta pernyataan narasumber. Belum terdapat hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan telah terjadi pemalsuan SLHS. Karena itu, seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari instansi yang berwenang.
Sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi DPMPTSP Kabupaten Purwakarta, Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, yayasan penyelenggara SPPG yang disebutkan, maupun pihak lain yang berkepentingan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






