ADVERTISEMENT
KORAN MANDALA –Dugaan adanya ketidaksesuaian dalam sejumlah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang digunakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Purwakarta menjadi sorotan.
Informasi tersebut mencuat setelah sejumlah dokumen dan laporan mengenai sertifikat yang digunakan beberapa SPPG diterima untuk ditelusuri lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang diterima, dugaan tersebut disebut tidak hanya berkaitan dengan satu atau dua dokumen.
ADVERTISEMENT
Elton Soroti Program Kesehatan Bandung: Jangan Habis di Seremoni, Warga Harus Rasakan Dampaknya
Sumber yang mengetahui persoalan tersebut menyebut terdapat puluhan sertifikat yang perlu diverifikasi untuk memastikan status dan proses penerbitannya.
“Kami menduga jumlah dokumen yang perlu diperiksa bukan hanya satu atau dua. Dari informasi yang kami himpun, masih ada puluhan sertifikat lain yang diduga memiliki persoalan serupa dan perlu ditelusuri lebih lanjut,” ujar salah seorang narasumber.
Sejumlah salinan SLHS juga telah diterima sebagai bahan penelusuran. Sedikitnya terdapat tiga dokumen yang menjadi perhatian awal, di antaranya sertifikat atas nama Yayasan Al Jumhuriyyah Ibnu Ahmad Hidayat serta Yayasan Siliwangi Nata Bumi yang mengelola SPPG di wilayah Kecamatan Darangdan dan Kecamatan Bojong.
Dokumen-dokumen tersebut memuat sejumlah informasi, antara lain nomor sertifikat, tanggal penerbitan, serta masa berlaku. Namun, berdasarkan informasi pendukung yang diterima, terdapat dugaan ketidaksesuaian yang dinilai perlu diklarifikasi kepada instansi penerbit maupun pihak terkait.
“Yang menjadi pertanyaan, apakah seluruh nomor sertifikat tersebut benar-benar tercatat dan diterbitkan sesuai prosedur. Kalau memang resmi, tentu perlu dijelaskan bagaimana proses penerbitannya hingga seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi,” kata narasumber tersebut.
Dugaan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penerbitan SLHS bagi SPPG di Kabupaten Purwakarta. Sertifikat tersebut berkaitan dengan pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi pada fasilitas penyedia makanan, sehingga status dan keabsahannya menjadi bagian penting dalam proses pengawasan keamanan pangan.
Untuk memastikan informasi tersebut, konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta.
Konfirmasi kepada kedua instansi tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah dokumen yang dipersoalkan tercatat dalam administrasi resmi, bagaimana proses penerbitannya, serta apakah seluruh persyaratan yang ditetapkan telah dipenuhi.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari kedua instansi tersebut.
Dengan demikian, informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian dokumen tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran atau pemalsuan. Status dan keabsahan sertifikat masih memerlukan verifikasi serta penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan.
SLHS memiliki peran dalam memastikan aspek higiene dan sanitasi fasilitas penyedia makanan. Karena itu, kejelasan mengenai dokumen tersebut dinilai penting untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan pemenuhan gizi berjalan sesuai ketentuan dan standar yang berlaku.
Di tengah munculnya informasi tersebut, penjelasan dari instansi terkait diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi mengenai status sertifikat yang digunakan SPPG di Purwakarta.
Sampai saat ini belum terdapat pernyataan resmi atau hasil pemeriksaan yang dapat memastikan bahwa dokumen-dokumen yang dipersoalkan bermasalah atau diterbitkan tidak sesuai prosedur. Karena itu, dugaan tersebut masih sebatas informasi yang memerlukan pembuktian melalui proses verifikasi oleh instansi berwenang.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi, laporan, dan dokumen yang diterima untuk kepentingan penelusuran jurnalistik. Pemberitaan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pemalsuan dokumen maupun pelanggaran hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari pihak berwenang.
Sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi DPMPTSP Kabupaten Purwakarta, Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, yayasan penyelenggara SPPG yang disebutkan, maupun pihak lain yang berkepentingan.
Publik kini menunggu penjelasan resmi mengenai status dan keabsahan SLHS yang menjadi sorotan. Klarifikasi tersebut penting untuk memberikan kepastian sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pelayanan pemenuhan gizi di Kabupaten Purwakarta.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






