KORANMANDALA.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan keterlambatan pembayaran penuh tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Jawa Barat bukan disebabkan keterbatasan anggaran, melainkan terbentur regulasi dari pemerintah pusat.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi melalui akun Instagram pribadinya pada Senin (16/3/2026), merespons keluhan sejumlah P3K yang tidak menerima THR secara penuh menjelang Idulfitri.
“Dari sisi alokasi anggaran, kita sudah menganggarkan. Untuk THR P3K totalnya Rp60,8 miliar,” ujar Dedi.
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Penjaga Konter HP di Sukajadi Bandung Digelar
Namun, dalam realisasinya, Pemprov Jawa Barat baru dapat menyalurkan sekitar Rp13,2 miliar, jauh di bawah total anggaran yang disiapkan. Hal ini, menurut Dedi, disebabkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pembayaran THR bagi P3K.
Dalam aturan tersebut, P3K dengan masa kerja kurang dari satu tahun hanya berhak menerima THR secara proporsional, dihitung sejak pengangkatan resmi sebagai P3K, bukan dari masa kerja sebelumnya sebagai tenaga honorer.
“Perhitungannya bukan dari lama dia mengabdi sebagai honorer, tetapi sejak mendapatkan kontrak sebagai P3K. Jadi walaupun sudah bekerja 10 tahun, kalau kontraknya baru berjalan beberapa bulan, maka dihitung sesuai masa kerja itu,” jelasnya.
Dedi mencontohkan, jika seorang P3K baru menerima Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) pada Januari, maka THR yang diterima hanya dihitung dari masa kerja tiga bulan menjelang Lebaran.
“Begitu mulai ada SPMT, baru diakui sebagai P3K paruh waktu. Masa kerja sebelumnya tidak masuk perhitungan,” katanya.
Meski demikian, Dedi menegaskan pemerintah daerah sebenarnya memiliki kemampuan fiskal untuk membayarkan THR secara penuh, terutama bagi P3K yang telah lama mengabdi sebagai tenaga honorer.
“Duitnya ada, kami siap membayarkan. Tapi yang menjadi masalah adalah dasar hukumnya tidak ada,” tegasnya.
Ia mengingatkan, jika pemerintah daerah memaksakan pembayaran di luar ketentuan, langkah tersebut berpotensi menjadi temuan pelanggaran keuangan negara.
“Kalau dipaksakan tanpa dasar hukum, itu bisa dianggap bertentangan dengan peraturan dan berisiko merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Di tengah kritik yang berkembang di media sosial, Dedi mengaku berada dalam posisi dilematis antara memenuhi harapan para tenaga kerja dan tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku.
“Kalau saya bela di media sosial, tapi kemudian membayar tanpa dasar hukum, bisa saja justru dipersoalkan,” katanya.
Dedi pun menyampaikan permohonan maaf kepada para P3K paruh waktu di lingkungan Pemprov Jawa Barat yang belum dapat menerima THR secara penuh.
“Kami mohon maaf. Bukan tidak mau membayarkan, tetapi kami akan membayar penuh jika sudah ada dasar hukum yang kuat,” pungkasnya.
