ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Sidang perdana kasus pembunuhan penjaga konter telepon seluler yang terjadi di Jalan Sukamulya, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (16/3/2026).
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait peristiwa yang menewaskan Ilham (21).
Kasus ini sebelumnya sempat menggegerkan warga setelah korban ditemukan meninggal dunia di dalam konter tempatnya bekerja pada Jumat (7/11/2025) pagi. Saat ditemukan, korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya.
ADVERTISEMENT
Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap penyebab kematian korban.
Antisipasi Kepadatan, Polres Garut Terapkan One Way Bandung–Tasikmalaya
Dalam sidang perdana tersebut, salah satu saksi yang dihadirkan adalah Irfan Fadila (27), pemilik konter tempat korban bekerja. Ia mengatakan persidangan yang digelar hari ini merupakan sidang pertama sejak berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Alhamdulillah hari ini baru sidang pertama. Tadi sudah menghadirkan saksi-saksi,” ujar Irfan usai persidangan.
Menurut Irfan, terdapat sekitar lima orang saksi yang dimintai keterangan oleh majelis hakim. Para saksi tersebut berasal dari lingkungan kerja terdakwa serta warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.
“Saksinya kurang lebih ada lima orang, dari saksi di tempat kerja terdakwa dan saksi dari area konter,” katanya.
Irfan juga menceritakan awal mula dirinya mengetahui peristiwa tersebut. Ia mengaku mendapat informasi dari seseorang pada pagi hari bahwa konternya dalam kondisi terbuka.
“Paginya ada satu orang datang ke tempat saya memberi tahu kalau konter itu terbuka dan kebobolan,” ungkapnya.
Setelah menerima informasi tersebut, ia langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Saat diperiksa, korban ditemukan di dalam konter, tepatnya di area kamar mandi.
“Saya cek ke dalam, kemudian korban ditemukan di kamar mandi. Setelah itu saya langsung menghubungi pihak kepolisian,” katanya.
Ia menyebutkan peristiwa tersebut diduga terjadi pada dini hari.
“Kejadiannya sekitar pukul 03.00 dini hari tanggal 7 November,” ujarnya.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap beberapa hari kemudian.
“Prosesnya dimulai dari pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), lalu kurang lebih tiga hari kemudian alhamdulillah pelaku bisa ditangkap,” katanya.
Irfan berharap proses persidangan selanjutnya dapat berjalan lancar dan menghasilkan putusan yang adil bagi korban.
“Harapan saya sidang selanjutnya berjalan lancar, tidak ada keributan, dan semoga pelaku bisa dihukum dengan seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






